ORINEWS.id, BANDA ACEH — Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menyurati Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh untuk meminta keterbukaan informasi terkait status dan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang.
Surat tersebut disampaikan AM2S pada Senin (24/8/2026). Informasi yang diminta mencakup HGU PT Semadam yang berada di Desa Tanjung Gelumpang, Desa Sekumur, Kecamatan Sekerak, dan wilayah sekitarnya.
Koordinator Isu, Kajian, dan Advokasi AM2S, Irfan Maulana, menyerahkan langsung surat tersebut ke Kanwil BPN Aceh. Langkah itu merupakan bagian dari upaya AM2S mengawal persoalan HGU PT Semadam yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta tata kelola pertanahan di Aceh Tamiang.
Dalam suratnya, AM2S meminta BPN membuka informasi mengenai luas dan lokasi HGU, nomor HGU, masa berlaku, status terkini, hingga proses perpanjangan atau pembaruan hak tersebut.
AM2S juga meminta penjelasan mengenai tahapan administrasi yang telah dilalui, status pemeriksaan, serta rekomendasi atau pertimbangan yang menjadi bagian dari proses perpanjangan HGU PT Semadam.
“Hari ini kami menyurati Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk membuka seluas-luasnya informasi mengenai HGU PT Semadam, mulai dari status HGU sampai dengan proses perpanjangan atau pembaruannya,” kata Irfan Maulana, Senin (24/8/2026).
Menurut Irfan, keterbukaan informasi penting karena persoalan HGU PT Semadam tidak hanya berkaitan dengan hubungan administratif antara perusahaan dan pemerintah.
Persoalan tersebut, kata dia, juga menyangkut penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala luas yang berada di wilayah Aceh Tamiang.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status tanah yang berada di wilayahnya, bagaimana proses perpanjangan HGU dilakukan, dan apa saja yang menjadi dasar dalam proses tersebut. Jangan sampai perusahaan berjalan tanpa landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Langkah AM2S itu merupakan bagian dari rangkaian pengawalan terhadap persoalan HGU PT Semadam. Sebelumnya, AM2S juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka dokumen dan dasar rekomendasi terkait proses perpanjangan HGU tersebut.
AM2S juga mendesak DPRK Aceh Tamiang menggunakan fungsi pengawasannya dalam persoalan tersebut.
AM2S menilai transparansi diperlukan agar proses perpanjangan atau pembaruan HGU tidak hanya dinilai berdasarkan kelengkapan administrasi, tetapi turut mempertimbangkan kepentingan masyarakat, aspek sosial dan lingkungan, serta kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bagi kami, keterbukaan data adalah langkah awal. Setelah data dibuka, masyarakat dapat melihat secara objektif bagaimana status HGU PT Semadam dan bagaimana proses perpanjangannya berjalan,” kata Irfan.
AM2S menyatakan akan menunggu respons dari Kanwil BPN Aceh terkait permintaan tersebut. Mereka berharap proses administrasi HGU PT Semadam dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.[]





































































