ORINEWS.id, BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Banda Aceh.
Dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST yang didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026) pagi.
Dalam agenda tersebut, Illiza didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Jalaluddin.
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah mengatakan, penyusunan kebijakan anggaran daerah tidak semata-mata berorientasi pada besaran alokasi maupun tingkat penyerapan anggaran. Menurut dia, kualitas belanja dan dampak yang dihasilkan juga harus menjadi perhatian.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Irwansyah dalam rapat paripurna.
Politikus PKS itu menjelaskan, dokumen RKUA dan PPAS menjadi landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK 2026.
“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” ujarnya.
Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membangun komunikasi serta koordinasi dengan komisi-komisi DPRK yang menjadi mitra kerja dan Badan Anggaran DPRK selama proses pembahasan.
Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan agar pembahasan berjalan efektif dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza mengatakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBKP) 2026.
Ia mengatakan perubahan kebijakan anggaran merupakan bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK untuk memastikan APBK tetap responsif, fleksibel, dan akuntabel terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” kata Illiza.
Penyesuaian tersebut antara lain dipengaruhi perubahan asumsi pendapatan daerah, kebijakan transfer dari pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen RKUA-PPAS Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Banda Aceh direncanakan mencapai Rp1.513.928.203.849. Angka tersebut meningkat Rp201.951.648.055 dibandingkan APBK murni sebesar Rp1.311.976.555.774.
Peningkatan pendapatan antara lain berasal dari penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar. Penyesuaian tersebut disebut mencerminkan perbaikan tata kelola dan meningkatnya kepercayaan publik.
Selain itu, terdapat penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat, termasuk tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penyesuaian juga berasal dari pendapatan transfer Pemerintah Provinsi Aceh yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bantuan keuangan bersifat khusus, termasuk DOKA, BOP Mukim, serta pembebasan lahan RSU Zainal Abidin.
Sementara itu, Belanja Daerah dalam RKUA-PPAS Perubahan 2026 direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829. Angka tersebut meningkat Rp201.951.648.055 atau sekitar 13,27 persen dibandingkan belanja daerah dalam APBK murni.
Illiza berharap perubahan kebijakan anggaran tersebut dapat mengarahkan alokasi belanja kepada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan warga.
Dokumen RKUA-PPAS Perubahan APBK 2026 selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh sebelum ditetapkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.[]



































































