JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki kemampuan istimewa dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti potensi besar diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Menurut dia, diaspora tersebut memiliki keahlian yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan daya saing Indonesia.
Prabowo mengatakan sebagian diaspora Indonesia memilih atau terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri.
Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan kebijakan yang dapat menjembatani kebutuhan tersebut dengan kepentingan nasional.
Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR RI, pemerintah ingin membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi Indonesia.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.
Dirancang Selektif dan Terukur
Prabowo menegaskan, kebijakan kewarganegaraan ganda tersebut tidak akan diberlakukan secara umum.
Pemerintah akan menyusun mekanisme secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk integritas calon penerima serta keamanan dan kepentingan negara.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah memanfaatkan potensi diaspora sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia dan penguatan daya saing nasional.
Talenta Indonesia yang telah memperoleh pengalaman, keahlian, dan jaringan internasional diharapkan tetap dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia tanpa harus kehilangan keterikatan dengan Tanah Air.
Namun, rencana tersebut masih berupa usulan perubahan undang-undang. Penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas baru dapat dilakukan setelah perubahan regulasi tersebut melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI.[]













































































