ORINEWS.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kapasitas personel dalam menghadapi meningkatnya ancaman love scamming, yakni kejahatan digital yang memanfaatkan hubungan emosional korban untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga perdagangan orang.
Upaya tersebut dilakukan melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” yang digelar secara hybrid di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kewilayahan, akademisi, serta pakar hukum dan psikologi forensik sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparat penegak hukum menghadapi perkembangan kejahatan siber.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan transformasi digital telah melahirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan ruang siber.
“Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” kata Trunoyudo.
Ia menjelaskan, pelaku kini memanfaatkan media sosial, aplikasi perpesanan, platform kencan daring, hingga teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk membangun kedekatan dengan korban sebelum melakukan aksi kejahatan.
Menurutnya, perkembangan teknologi seperti AI, deepfake, dan berbagai teknik social engineering membuat modus kejahatan digital semakin kompleks serta sulit dideteksi.
“Penanganan love scamming memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Dialog tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, serta Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.
Dalam paparannya, Kombes Pol. Sinta menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya, penanganan kasus serupa memerlukan sinergi lintas sektor karena love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa.
“Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik merupakan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban,” katanya.
Sementara itu, Robby Kurniawan menjelaskan bahwa penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan berbasis gender daring terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi penyebaran konten untuk merusak citra korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman daring, hingga pelanggaran privasi.
Psikolog Klinis Forensik, Dra. A. Kasandra Putranto, menambahkan bahwa peningkatan literasi digital menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah kejahatan siber.
Menurutnya, perkembangan teknologi juga memunculkan berbagai bentuk kejahatan baru seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
“Penanganan kekerasan berbasis gender online tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.
Melalui forum tersebut, Polri berharap seluruh personel semakin siap mendeteksi berbagai modus kejahatan digital, memperkuat penyidikan berbasis bukti elektronik, meningkatkan perlindungan korban, serta memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan.[]
















































































