ORINEWS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memindahkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih dari perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatan Yaqut telah membaik.
“Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Budi, Yaqut telah menyelesaikan seluruh rangkaian tindakan medis dan masa observasi pascaoperasi sehingga dinyatakan layak kembali menjalani penahanan.
“Bahwa setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” ujarnya.
Dengan kembali ditahannya Yaqut di Rutan KPK, penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan secara optimal.
“Sehingga YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” lanjut Budi.
Ia menambahkan, penyidik masih berfokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Yaqut menjalani pembantaran penahanan sejak Rabu (24/6/2026) setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang mengharuskannya menjalani operasi di RS Polri Kramat Jati.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis (12/3/2026), sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 pada Selasa (17/3/2026).
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Keduanya telah ditahan KPK sejak Senin (8/6/2026).
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), yang juga merupakan pimpinan Maktour Travel, serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, diduga dilakukan pembagian kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50:50.
Selain itu, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10.000 dolar AS.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada 2024 sebesar sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.[]

































































