ORINEWS.id – Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan siap menghadapi proses persidangan yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Dokter Tifa dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun yang dikutip pada Rabu (8/7/2026). Menurutnya, justru ada pihak yang dinilai khawatir menghadapi jalannya persidangan.
“Yang jelas ada pihak yang sangat ketakutan menghadapi sidang. Kalau kami siap. Bismillah, kami sudah mempersiapkan semuanya, termasuk aspek hukum bersama tim kuasa hukum,” ujar Dokter Tifa, dikutip dari iNews, Rabu (8/7/2026).
Dokter Tifa mengaku telah melakukan berbagai persiapan bersama tim kuasa hukumnya. Persiapan tersebut meliputi pembahasan materi perkara hingga simulasi menghadapi jalannya persidangan.
Ia juga mengklaim dirinya bersama Roy Suryo mengalami berbagai bentuk teror dan intimidasi menjelang sidang. Meski demikian, ia menegaskan tidak gentar menghadapi tekanan tersebut.
“Kalau kami tidak takut. Justru yang melakukan intimidasi dan teror itulah yang terlihat tidak siap menghadapi persidangan,” katanya.
Selain membahas proses hukum, Dokter Tifa mengajak masyarakat yang ingin mendukung perjuangannya untuk membeli atau memberikan donasi melalui buku yang ditulisnya. Menurut dia, hasil penjualan buku selama ini menjadi sumber pendanaan berbagai kegiatan sosial yang dijalankan.
Ia mengatakan dukungan tersebut juga dibutuhkan karena proses persidangan diperkirakan berlangsung cukup lama.
Dokter Tifa mengklaim persidangan akan melibatkan sekitar 709 dokumen yang akan diperiksa secara rinci serta sekitar 130 saksi yang akan dimintai keterangan. Dengan jumlah alat bukti dan saksi tersebut, ia memperkirakan proses persidangan membutuhkan waktu yang panjang.
Karena itu, ia kembali mengajak masyarakat yang memiliki pandangan serupa untuk memberikan dukungan melalui pembelian maupun donasi buku.
Diketahui, Dokter Tifa saat ini menjalani persidangan atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Roy Suryo juga menempuh jalur praperadilan terkait penanganan perkara yang menjeratnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonannya dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan perkara pokok yang sedang berjalan.[]



































































