TERBARU

Politik

KIP Aceh: Usulan Singkil-Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

ORINEWS.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyatakan usulan menjadikan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sebagai satu daerah pemilihan (dapil) tersendiri untuk DPR Aceh dimungkinkan secara hukum sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi pemilu.

Menurut Agusni, pembentukan atau penataan dapil tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan aspirasi politik daerah. Proses tersebut harus mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan penyelenggara pemilu.

“Pembentukan atau penataan dapil harus memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat,” kata Agusni dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan, apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi yang berlaku wilayah Aceh Singkil dan Subulussalam memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses penataan daerah pemilihan.

Namun demikian, Agusni menegaskan kewenangan menetapkan dapil tidak berada di tangan partai politik maupun pemerintah daerah. Penetapan dapil, kata dia, dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat proses penataan dapil menjelang tahapan pemilu.

“Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI pada saat penataan dapil menjelang tahapan pemilu,” ujarnya.

Karena itu, Agusni menilai aspirasi menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai dapil tersendiri sah untuk disampaikan oleh masyarakat. Meski demikian, realisasinya tetap harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, pemenuhan prinsip-prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Wacana pemisahan dapil tersebut sebelumnya didorong sejumlah elemen masyarakat dan partai politik di wilayah barat daya Aceh. Ketua Partai Aceh Kota Subulussalam yang juga anggota DPRK Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, mengatakan usulan yang berkembang saat ini adalah menjadikan Aceh Singkil dan Subulussalam sebagai satu dapil tersendiri yang terpisah dari konfigurasi dapil yang berlaku saat ini.

“Yang kita usulkan hanya dua daerah, yakni Aceh Singkil dan Subulussalam. Secara hitungan jumlah penduduk sebenarnya sudah memungkinkan dilakukan penataan ulang,” kata Ardhiyanto.

Menurut dia, pembahasan terkait usulan tersebut masih berada pada tahap konsolidasi antara masyarakat, partai politik, DPRK, dan pemerintah daerah. Selanjutnya, aspirasi itu akan didorong ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.

Ardhiyanto juga menyoroti pertumbuhan jumlah penduduk Kota Subulussalam yang disebut telah melampaui 100 ribu jiwa. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi meningkatkan alokasi kursi DPRK dari 20 menjadi 25 kursi pada masa mendatang.

Ia menilai penataan dapil bukan hal baru di Aceh. Sejumlah wilayah, seperti Aceh Tenggara dan Gayo Lues, pernah mengalami pemisahan dapil yang dinilai mampu menciptakan representasi politik yang lebih seimbang sesuai perkembangan wilayah dan jumlah penduduk.

Karena itu, ia berharap aspirasi masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam dapat memperoleh perhatian dari pemerintah serta penyelenggara pemilu sehingga penataan dapil yang lebih ideal dapat diwujudkan pada pemilu mendatang. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.