TERBARU

Hukum

Mundur dari Kuasa Hukum, Elza Syarief Tuding Sony Sanjaya Tak Jujur soal Kasus MBG

ORINEWS.id – Advokat Elza Syarief menyatakan mundur sebagai kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Elza mengaku telah mengundurkan diri sejak Senin (15/6/2026). Keputusan tersebut diambil setelah dirinya menilai Sony tidak jujur dalam memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani.

“Ya benar, saya mundur sebagai kuasanya Pak SS (Sony Sanjaya),” kata Elza saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Menurut Elza, ia memperoleh informasi bahwa Sony diduga menerima uang secara rutin dari tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) yang berasal dari pihak swasta.

“Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia (Sony) menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC (justice collaborator)?” ujar Elza.

Selain itu, Elza menilai ada pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkannya tetap menjadi kuasa hukum Sony. Ia mengaku dianggap berbahaya karena dinilai dapat membongkar keseluruhan kasus yang sedang diusut.

“Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya karena takut terbuka kedoknya, mereka merasa saya berbahaya,” ujarnya.

“Dicabut atau mundur (dari kuasa hukum), yang penting saya bukan kuasanya lagi,” tambah Elza.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kejagung juga tengah mengusut dugaan praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Dugaan markup tersebut mencakup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).

Sumber: iNews

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.