TERBARU

Teknologi

Pemerintah Bakal Wajibkan Pendaftaran Akun Medsos Menggunakan Nomor HP

ORINEWS.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon pada setiap akun media sosial (medsos). Kebijakan ini tengah dalam tahap penggodokan dan masih akan dikonsultasikan kepada publik.

Meutya menjelaskan, saat ini pendaftaran akun media sosial masih bersifat longgar dan belum mewajibkan pengguna mencantumkan nomor telepon. Melalui rencana regulasi baru tersebut, pemerintah ingin memperkuat aspek akuntabilitas dalam ruang digital.

“Reregistrasi pengguna media sosial untuk memberikan akuntabilitas,” ujar Meutya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia menyebut, dengan pencantuman nomor telepon, identitas pengguna dapat lebih mudah diverifikasi sehingga setiap akun memiliki tanggung jawab yang jelas atas konten yang dipublikasikan.

Menurutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan penguatan identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” kata Meutya.

Ia menambahkan, pemerintah masih membuka ruang diskusi dan konsultasi publik sebelum kebijakan tersebut ditetapkan sebagai aturan resmi. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.