TERBARU

EkonomiUMKM

Pedagang Coffee Truck Mengadu ke DPRK, Dewan Minta Zonasi PKL Banda Aceh Dikaji Ulang

ORINEWS.id — Puluhan pedagang kopi keliling atau coffee truck dan pedagang jajanan mendatangi Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (12/5/2026). Mereka mengadukan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas berjualan di sepanjang Jalan T Daud Beureueh, tepatnya di kawasan sekitar kantor DPRA.

Kedatangan para pelaku usaha itu diterima Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Zidan Al Hafidh, serta Wakil Ketua Komisi II Teuku Iqbal Johan.

Turut hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Banda Aceh Muda Sanusi, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP dan WH Banda Aceh Thabrani, serta Kabid Perparkiran Dishub Banda Aceh Aqil Perdana.

Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan keberatan terhadap sistem zonasi pedagang kaki lima (PKL) yang diterapkan Pemerintah Kota Banda Aceh. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pedagang kecil dan berpotensi mematikan usaha mereka.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab meminta pemerintah meninjau kembali larangan berjualan dan pembagian zonasi PKL yang telah ditetapkan.

Menurut Daniel, penetapan zonasi tidak seharusnya diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan para pedagang. Ia menilai perlu adanya musyawarah agar kebijakan yang lahir dapat diterima semua pihak.

“Semua harus diatur agar sama-sama nyaman. Petugas pun tidak mungkin mengawal sampai subuh,” kata Daniel.

Ia juga mengingatkan para pedagang agar tetap mematuhi aturan dan syariat Islam yang berlaku di Banda Aceh, seperti tidak menjual minuman keras dan tidak beroperasi hingga larut malam.

Daniel menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi agar pelaku UMKM tetap bisa menjalankan usaha tanpa mengganggu ketertiban umum. Karena itu, ia meminta zonasi PKL yang dibagi dalam zona hijau dan zona merah dikaji ulang agar lokasi yang disediakan benar-benar layak dan memiliki potensi pembeli.

Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Zidan Al Hafidh juga mempertanyakan dasar penetapan zonasi tersebut. Ia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh membuka ruang dialog dengan pedagang agar keputusan yang diambil tidak merugikan pelaku usaha kecil.

Zidan turut menyoroti pengawasan yang dilakukan pemerintah selama ini terhadap aktivitas coffee truck dan pedagang kaki lima agar tidak menimbulkan pelanggaran di lapangan.

Salah seorang pedagang, Zultri, mengatakan lokasi yang diperbolehkan pemerintah justru dinilai kurang strategis bagi pedagang.

Ia mencontohkan larangan berjualan di Jalan T Daud Beureueh, sementara pedagang diarahkan ke kawasan Stadion Lampineung yang menurutnya lebih sepi dan minim aktivitas masyarakat.

Selain itu, kawasan Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng, juga dinilai tidak cocok dijadikan lokasi PKL karena jalannya sempit dan sering macet.

“Di sana belum ramai PKL saja sudah macet jalan, apalagi ada kami. Di sana juga sudah banyak pedagang kopi. Kami tidak mungkin pindah lalu mengganggu rezeki pedagang yang sudah lebih dulu berjualan,” ujar Zultri.

Para pedagang meminta pemerintah memberi kelonggaran agar mereka tetap dapat berjualan sementara waktu hingga Lebaran Idul Adha yang tinggal beberapa pekan lagi.

“Kami rata-rata kepala keluarga yang menafkahi istri dan anak-anak. Karena itu kami berharap diberikan kelonggaran untuk tetap berjualan sampai Lebaran,” kata salah seorang pedagang.

Mereka juga menegaskan telah memiliki aturan internal dalam komunitas pedagang, seperti melarang penjualan minuman keras, melarang aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam, serta mengingatkan pengunjung agar tetap menjaga ketertiban.

Namun, pedagang mengakui tidak dapat mengontrol seluruh aktivitas pengunjung maupun oknum pedagang di lapangan. Karena itu, mereka meminta pemerintah menindak pelaku pelanggaran secara individu, bukan membubarkan seluruh pedagang.

“Kalau ada satu oknum melanggar, tindak saja oknumnya. Jangan semua pedagang yang dibubarkan,” ujar seorang pedagang lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang juga menyatakan siap mendukung pendapatan daerah apabila pemerintah memberlakukan retribusi resmi bagi pelaku usaha coffee truck dan PKL di Banda Aceh. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.