ORINEWS.id — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan qanun tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Selasa (12/5/2026), di Gedung DPRK Banda Aceh.
Forum tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, investor, hingga perwakilan instansi terkait. Melalui pertemuan itu, DPRK Banda Aceh berupaya menyerap berbagai masukan agar rancangan qanun yang tengah disusun benar-benar mampu mendukung iklim investasi di ibu kota Provinsi Aceh.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Royes Ruslan mengatakan, pembahasan rancangan qanun tersebut masih berada pada tahap penyempurnaan. Karena itu, pihaknya membutuhkan pandangan langsung dari para pelaku usaha terkait hambatan investasi yang selama ini dihadapi di lapangan.
“Kami dari DPRK melihat qanun ini penting untuk memudahkan investasi. Banyak insentif yang nantinya dapat dimanfaatkan pelaku usaha,” ujar Royes.
Menurut dia, secara umum pengaturan mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi akan dimuat dalam qanun, sementara pelaksanaan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota.
Royes mengatakan, selama ini pemerintah belum sepenuhnya mengetahui persoalan utama yang dihadapi investor maupun pengusaha di Banda Aceh.
“Nah, selama ini kita tidak tahu hambatan pelaku usaha itu apa. Dalam pertemuan ini kami meminta mereka memberikan masukan dan ternyata sangat banyak persoalan yang disampaikan,” katanya.
Ia menegaskan seluruh masukan dari peserta RDPU akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan rancangan qanun tersebut.
Dalam forum itu, sejumlah pelaku usaha menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai menghambat investasi di Banda Aceh, mulai dari persoalan lahan, perizinan, hingga kepastian regulasi usaha.
Beberapa perusahaan yang telah berkembang di Banda Aceh, seperti Cempaka Azzahra, rumah sakit swasta, hingga perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik turut memberikan pandangan terkait rancangan aturan tersebut.
Menurut pelaku usaha, kepastian regulasi sangat penting agar investor yang telah menanamkan modal besar tidak dirugikan akibat perubahan aturan di kemudian hari.
Selain itu, pengusaha juga meminta pemerintah memberikan keringanan biaya sewa lahan untuk mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan daya tarik investasi di Banda Aceh.
Sorotan lain yang mengemuka dalam RDPU adalah tingginya Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh dibandingkan sejumlah daerah lain, termasuk Kota Medan. Kondisi itu disebut menjadi salah satu pertimbangan investor dalam menentukan lokasi investasi.
“Kalau UMK naik Rp200 ribu saja, dampaknya besar bagi perusahaan yang memiliki ribuan karyawan. Investor tentu akan mempertimbangkan daerah dengan UMK yang lebih rendah,” ujar salah seorang pelaku usaha.
Selain persoalan UMK, pengusaha juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dinilai masih perlu dibenahi agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad dalam kesempatan itu mengingatkan pentingnya kewajiban zakat bagi pelaku usaha. Meski demikian, ia menegaskan DPRK tetap mendukung para investor yang ingin menanamkan modal di Banda Aceh.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi menyoroti mulai bergesernya sejumlah investasi ke wilayah pinggiran Kota Banda Aceh yang masuk dalam kawasan Aceh Besar.
Menurut dia, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar investasi dapat kembali tumbuh di wilayah Kota Banda Aceh.
RDPU tersebut juga dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRK Banda Aceh, di antaranya Faisal Ridha, Ramza Harli, Abdul Rafur, dan Aulia Rahman. Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad turut hadir dalam pertemuan tersebut. []











































































