ORINEWS.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi ke kas negara dengan total sebesar Rp932.059.000. Penyetoran dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejari Aceh Besar.
Proses penyetoran dilakukan secara langsung dan simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, didampingi Kepala KPPN Banda Aceh, Kasi Intel, Kasi Pidsus, serta Kasi PAPBB melalui Bank BSI KCP Jantho. Langkah ini disebut sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen kejaksaan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Pemulihan kerugian negara tersebut merupakan hasil kerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Besar melalui eksekusi terhadap dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara pertama adalah korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpang Tiga dengan nilai pemulihan sebesar Rp386.877.000. Dana tersebut berasal dari uang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Perkara kedua adalah tindak pidana korupsi retribusi pasar dengan nilai pemulihan lebih dari Rp545.182.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada optimalisasi pengembalian kerugian negara.
“Paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, namun juga menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara secara maksimal,” kata Wisnu dalam keterangan resmi, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi awal dari upaya pemulihan aset negara lainnya yang saat ini masih dalam penanganan.
“Keberhasilan ini merupakan awal dari berbagai upaya pemulihan aset negara lainnya yang saat ini sedang ditangani,” ujarnya.
Kejari Aceh Besar juga menyatakan optimistis dapat terus memberikan kontribusi nyata melalui penanganan perkara dengan potensi pemulihan kerugian negara yang signifikan.
“Kami optimistis akan kembali memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui penanganan perkara dengan potensi pemulihan kerugian negara dalam jumlah signifikan,” kata Wisnu.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi bahwa setiap kerugian negara akan terus dikejar hingga kembali ke kas negara.













































































