ORINEWS.id — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Selasa (28/4/2026). Forum tersebut menjadi ruang evaluasi terhadap kesesuaian regulasi turunan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta dampaknya terhadap akses layanan kesehatan masyarakat.
RDP yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat sipil itu dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kebijakan publik yang lebih responsif dan inklusif, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
Ketua DPRA dalam sambutannya menekankan pentingnya sinkronisasi antara Pergub dengan qanun yang telah mengatur jaminan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat Aceh. Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 yang menegaskan perluasan cakupan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Dalam pembahasan, DPRA menyoroti adanya penyesuaian pendekatan dalam Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026, khususnya terkait mekanisme akses layanan yang berbasis pada data tertentu. Hal tersebut dinilai perlu dicermati agar tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
DPRA menegaskan bahwa setiap kebijakan turunan harus disusun secara hati-hati, baik dari sisi administratif maupun teknis, agar implementasinya tetap selaras dengan prinsip perlindungan hak masyarakat.
Forum RDP tersebut juga menjadi ruang dialog untuk menghimpun masukan, klarifikasi, serta pandangan dari berbagai pihak. Salah satu poin yang mengemuka adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Pergub JKA agar implementasinya sejalan dengan ketentuan qanun serta kebutuhan masyarakat di lapangan.
Melalui forum tersebut, DPRA menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat, terutama dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata. Hasil pembahasan RDP ini akan menjadi dasar bagi penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRA dan dilanjutkan dengan pendalaman oleh unsur Badan Legislasi DPRA yang memimpin jalannya diskusi.
DPRA berharap proses pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh secara berkelanjutan.***












































































