ORINEWS.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1447 Hijriah pada Kamis (19/3/2026) sore. Masyarakat pun menantikan kepastian tanggal Hari Raya Idulfitri yang akan diumumkan setelah rangkaian sidang selesai.
Menjelang penetapan tersebut, muncul dorongan dari sebagian masyarakat agar hasil sidang isbat dapat diumumkan lebih cepat guna mengurangi ketidakpastian. Namun, Kementerian Agama menegaskan bahwa proses penentuan awal bulan Hijriah dilakukan secara teliti dan berpedoman pada syariat.
Penentuan awal Ramadan dan Syawal, menurut Kemenag, merujuk pada metode yang diajarkan Nabi Muhammad SAW melalui pengamatan hilal. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Bila penglihatan kalian tertutup mendung maka sempurnakanlah bilangan (bulan Syakban) menjadi 30 hari.”
Di Indonesia, metode rukyat atau pengamatan langsung dipadukan dengan hisab atau perhitungan astronomi untuk meningkatkan akurasi. Pendekatan ini menjadi dasar dalam sidang isbat yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari ulama, ahli astronomi, hingga lembaga pemerintah.
Kemenag menjelaskan, hilal merupakan bulan sabit pertama yang muncul setelah fase bulan baru (ijtimak). Bentuknya sangat tipis dan tampak sebagai lengkungan cahaya di langit barat setelah matahari terbenam. Karena cahayanya lemah, pengamatan hilal kerap membutuhkan bantuan alat seperti teleskop.
Kemunculan hilal biasanya hanya berlangsung singkat, yakni beberapa menit setelah matahari terbenam pada tanggal 29 bulan Hijriah. Kondisi ini membuat proses rukyat harus dilakukan dengan cermat dalam waktu terbatas.
Sejumlah faktor memengaruhi visibilitas hilal, antara lain posisi hilal di atas ufuk, jarak sudut bulan dengan matahari (elongasi), umur bulan sejak ijtimak, serta kondisi cuaca. Indonesia menggunakan kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) dengan batas minimal tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Terkait lamanya pengumuman hasil sidang, Kemenag menyatakan bahwa pemerintah harus menunggu laporan rukyat dari berbagai titik di seluruh Indonesia. Laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh para ahli dan ulama dalam sidang tertutup.
“Prosesnya memang dibuat teliti dan hati-hati supaya keputusan yang diumumkan benar-benar akurat secara ilmiah dan sesuai dengan syariat, sehingga bisa menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia,” demikian keterangan Kemenag.
Sidang isbat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 16.00 WIB di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Sejumlah pihak turut diundang, di antaranya Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia, serta lembaga seperti BMKG dan BRIN.
Selain itu, perwakilan Institut Teknologi Bandung melalui Observatorium Bosscha, para pakar falak, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama juga turut hadir dalam sidang tersebut.
Rangkaian sidang meliputi seminar posisi hilal, pelaksanaan rukyatul hilal, sidang tertutup, hingga pengumuman hasil kepada publik. Biasanya, hasil sidang isbat diumumkan setelah waktu magrib atau sekitar pukul 19.00 WIB.
Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang isbat dan pengumuman hasilnya melalui live streaming atau siaran langsung di kanal YouTube resmi Kementerian Agama RI. KLIK DI SINI []
















































































