TERBARU

HukumKriminal

Pria Asal Aceh Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Kalimantan Barat

ORINEWS.id – Seorang pria asal Aceh berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok kini diamankan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, Sabtu, 21 Februari 2026, mengatakan DS diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 18 November 2025 terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.

Menurut Joko, sebelum diamankan DS diketahui berada di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat. Untuk menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim gabungan bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.

“Selanjutnya dilakukan gelar perkara melalui konferensi video yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut,” kata Joko.

Pada 19 Februari 2026, tim membawa DS ke Aceh untuk pemeriksaan lanjutan. Rombongan tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

DS kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2026.

Polda Aceh menegaskan komitmennya menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat, khususnya yang dilakukan melalui media sosial.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Pelajar Islam Indonesia Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.

Mereka secara resmi melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui konten yang diunggah di TikTok. Laporan tersebut diserahkan langsung ke Polda Aceh pada 5 November 2025.

Dalam laporan itu disebutkan, Dedi yang mengaku telah menganut agama Kristen diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyinggung masyarakat Aceh sehingga memicu keresahan publik. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.