ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap tujuh terpidana perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 12 Februari 2026.
Eksekusi dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB oleh jaksa eksekutor berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Jantho. Para terpidana dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah khamar, ikhtilat, dan zina.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengatakan pelaksanaan uqubat takzir cambuk dilakukan setelah seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho.
“Pelaksanaan uqubat cambuk dilaksanakan sesuai prosedur dan berlangsung aman serta tertib,” katanya dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho, lima terpidana dijatuhi hukuman cambuk antara 45 hingga 55 kali setelah dikurangi masa penahanan. Dua terpidana lainnya menerima hukuman 140 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina dan khamar. Sementara satu terpidana lainnya menjalani hukuman 40 kali cambuk atas jarimah khamar.
Kajari Aceh Besar menegaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan penegakan syariat Islam sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Aceh Besar.
Ia menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar,” ujar Jemmy Novian. []


































































