ORINEWS.id – PT Toba Pulp Lestari Tbk mengungkap sejumlah dokumen dan sertifikat penghargaan terkait pengelolaan hutan lestari, sehari sebelum izin perusahaan tersebut dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pada Senin, 19 Januari 2026, perusahaan yang didirikan oleh konglomerat Sukanto Tanoto itu memamerkan tiga dokumen yang diklaim sebagai bukti penerapan prinsip keberlanjutan dalam operasional pengelolaan hutan.
Dokumen pertama adalah sertifikat dari Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang terbit pada Februari 2025. Sertifikat tersebut berkaitan dengan Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki Toba Pulp Lestari.
“Sertifikat IFCC ini membuktikan bahwa pengelolaan berkelanjutan dari Perizinan Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), TPL (Toba Pulp Lestari) melaksanakan kegiatan operasional dengan mempertimbangkan aspek produksi, memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan lingkungan dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara seimbang dan berkelanjutan,” demikian keterangan perusahaan yang dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu, 21 Januari 2026, seperti dilansir RMOL.
Dokumen kedua yang dipublikasikan adalah sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang dikeluarkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) pada 17 Oktober 2024. Lembaga tersebut telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dalam sertifikat itu, PT Toba Pulp Lestari Tbk dinyatakan memenuhi standar PHL dengan predikat “Baik”.
Adapun dokumen ketiga berupa piagam penghargaan dari Kementerian Kehutanan. Piagam tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 13 Agustus 2025.
“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” tulis manajemen Toba Pulp Lestari dalam keterangan resminya.
Pengungkapan dokumen-dokumen tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap pencabutan izin perusahaan oleh pemerintah, yang diumumkan sehari setelah publikasi sertifikat dan penghargaan tersebut.















































































