ORINEWS.id, BALI — Konferensi International Association of Women Police (IAWP) 2026 menjadi wadah bagi polisi wanita (Polwan) dari berbagai negara untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian, termasuk penanganan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking.
Salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut, Kompol Riza Sativa, membawakan materi bertajuk “Trafficking Case Study Involving a ‘Mail Ordered Bride’”. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan kasus perdagangan orang dengan modus mail ordered bride serta potensi kerentanan perempuan Indonesia menjadi sasaran tindak pidana tersebut.
“Wanita Indonesia menjadi salah satu sasaran dari tindak pidana kejahatan ini. Jadi, kita memang harus berhati-hati dan waspada terhadap ancaman trafficking tersebut,” ujar Kompol Riza Sativa.
Menurut Riza, forum internasional seperti IAWP juga menjadi kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan kolega dari berbagai negara.
Ia berharap semakin banyak Polwan Indonesia yang mendapat kesempatan menjadi pembicara dalam forum internasional untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait tugas kepolisian.
“Harapan saya, semoga ke depan rekan-rekan kolega saya juga bisa menjadi pembicara di acara yang serupa, baik IAWP maupun acara-acara yang terkait dengan kepolisian lainnya,” katanya.
Sementara itu, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menilai penyelenggaraan IAWP Conference 2026 menjadi momentum bagi Polwan Indonesia untuk membangun jejaring dengan polisi wanita dari berbagai negara.
“Kegiatan IAWP 2026 menjadi momentum strategis bagi Polwan Indonesia untuk memperluas wawasan, membangun jejaring profesional, serta memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan Polwan dari berbagai negara,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menambahkan, interaksi dan pertukaran pengalaman dalam forum internasional tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi Polwan Indonesia dalam menjalankan tugas kepolisian.
Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan kerja sama kepolisian lintas negara dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana perdagangan orang.[]















































































