TERBARU

Politik

DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Raqan Masuk Proleg 2026

ORINEWS.id – Badan Legislasi DPRK Banda Aceh menetapkan 12 rancangan qanun (raqan) untuk masuk dalam Program Legislasi (Proleg) 2026. Dari jumlah tersebut, delapan merupakan raqan baru, yang terdiri dari tiga inisiatif DPRK dan lima usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Sementara itu, satu raqan berasal dari proleg tahun lalu yang saat ini masuk tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan tiga raqan organik merupakan usulan Pemko.

Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyampaikan rincian raqan inisiatif DPRK antara lain Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Banda Aceh, Raqan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, serta Raqan tentang Penanggulangan Bencana.

Sedangkan raqan usulan Pemko Banda Aceh meliputi Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2025, Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026, Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2027, Raqan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar, dan Raqan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada BUMD Pasar.

Selain itu, tiga raqan lain yang masuk proleg 2026 yaitu Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemko Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy, Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh, serta Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ramza menambahkan, sepanjang 2025, Badan Legislasi DPRK Banda Aceh berhasil menyelesaikan enam qanun. Rinciannya mencakup Qanun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045, Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024, dan Qanun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kota.

Selain itu, juga diselesaikan Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025, Qanun Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, dan Qanun Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBK Tahun Anggaran 2026.

Ramza menegaskan, penetapan 12 raqan dalam Proleg 2026 menjadi langkah strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan selaras dengan program pembangunan kota Banda Aceh. [*]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.