TERBARU

Politik

Kabid Poldagri Kesbangpol Aceh Minta Parpol Gunakan Dana Bantuan dengan Bijak

ORINEWS.id – Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh berharap, Partai Politik (Parpol) yang menerima dana hibah bantuan pemrintah, dapat menggunakan sesuai kebutuhan yang tidak melanggar aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kaban Kesbangpol Aceh melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Agussalim, ST, M.Si di Banda Aceh, Selasa, 23 September 2025.

Katanya, Kesbangpol Aceh juga telah melakukan sosialisasi terkait bantuan tersebut setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan alokasi dana hibah untuk parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Pemerintah Aceh memberi bantuan keuangan parpol tahun 2025 sebesar total Rp29,3 miliar untuk 13 Parpol,” katanya.

Dijelaskan bantuan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025. Porsi pembagiannya didasarkan pada perolehan suara sah dalam Pemilu 2024.

“Penggunaan Danabantuan keuangan ini harus diprioritaskan untuk pendidikan politik kader partai. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kontestasi politik yang bertanggung jawab dan beretika,” ujarnya.

Dia berharap Parpol dapat menggunakan dana ini dengan bijak untuk penguatan demokrasi, karena setelah penyaluran dana, diperlukan pengawasan ketat untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait laporan pertanggungjawaban.

“Kita berharap Partai Politik di Aceh semakin kuat dan bertanggungjawab,” demikian Agussalim
Kabid Poldagri Kesbangpol Aceh Minta Parpol Gunakan Dana Bantuan dengan Bijak

Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh berharap, Partai Politik yang menerima dana hibah bantuan pemrintah, dapat menggunakan sesuai kebutuhan yang tidak melanggar aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kaban Kesbangpol Aceh melalui KJepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Agussalim, ST, M.Si di Banda Aceh, 23 September 2025.

Katanya, Kesbangpol Aceh juga telah melakukan sosialisasi terkait bantuan tersebut setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan alokasi dana hibah untuk parpol yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Pemerintah Aceh memberi bantuan keuangan parpol tahun 2025 sebesar total Rp29,3 miliar untuk 13 Parpol,” katanya.

Dijelaskan bantuan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025. Porsi pembagiannya didasarkan pada perolehan suara sah dalam Pemilu 2024.

“Penggunaan Danabantuan keuangan ini harus diprioritaskan untuk pendidikan politik kader partai. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kontestasi politik yang bertanggung jawab dan beretika,” ujarnya.

Dia berharap Parpol dapat menggunakan dana ini dengan bijak untuk penguatan demokrasi, karena setelah penyaluran dana, diperlukan pengawasan ketat untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait laporan pertanggungjawaban.

“Kita berharap Partai Politik di Aceh semakin kuat dan bertanggungjawab,” demikian Agussalim.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.