TERBARU

Politik

Fraksi PKS Rumuskan Delapan Fokus Utama Alokasi Anggaran APBK Perubahan Banda Aceh 2026

ORINEWS.id, BANDA ACEH – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PKS menegaskan pentingnya pengalokasian anggaran dengan menerapkan prinsip tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu bagi masyarakat.

Pandangan fraksi tersebut dibacakan Wakil Ketua Fraksi PKS, Devi Yunita, S.T., dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (15/9/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menilai perubahan APBK bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, melainkan instrumen strategis untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap responsif terhadap kondisi fiskal, kebutuhan warga, dan target pembangunan kota.

Berdasarkan dokumen Rancangan Qanun APBK Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Banda Aceh diproyeksikan mencapai Rp1,56 triliun. Angka tersebut meningkat Rp256,79 miliar atau sekitar 19,57 persen dibandingkan penetapan APBK murni sebesar Rp1,31 triliun.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp1,57 triliun, meningkat Rp259,48 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula sebesar Rp1,31 triliun.

“Peningkatan pendapatan dan belanja daerah yang signifikan ini harus dikelola secara optimal agar memberi dampak nyata bagi kemajuan pembangunan Kota Banda Aceh,” ujar Devi Yunita.

Optimalisasi PAD dan Evaluasi Kinerja OPD

Terkait pendapatan daerah, Fraksi PKS mendorong Pemko Banda Aceh memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sisa tahun anggaran 2026. PKS menilai masih terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum maksimal dalam mencapai target PAD.

Upaya peningkatan PAD diharapkan dilakukan melalui perbaikan sistem pemungutan, digitalisasi pelayanan, pendataan objek pajak, hingga optimalisasi aset tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Selain itu, Fraksi PKS mengapresiasi penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2026 tentang penghapusan sanksi administratif dan pengurangan pokok PBB-P2 sebagai bentuk stimulus kepatuhan pajak warga.

Fraksi PKS juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap program kerja yang serapannya masih rendah atau diperkirakan tidak memberikan dampak langsung bagi publik.

Fokus pada Pelayanan Publik dan Sektor Prioritas

Fraksi PKS menekankan bahwa tolok ukur keberhasilan APBK terletak pada manfaat yang dirasakan langsung oleh warga. Anggaran perubahan harus diprioritaskan pada sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, kebersihan, hingga infrastruktur dasar.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS merumuskan delapan fokus utama alokasi anggaran APBK Perubahan 2026, yaitu:

  1. Peningkatan kualitas pelayanan publik.
  2. Penguatan ekonomi masyarakat.
  3. Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelaksanaan Syariat Islam.
  4. Perbaikan infrastruktur dasar.
  5. Penguatan ketertiban, kebersihan, dan lingkungan kota.
  6. Peningkatan PAD dan kemandirian fiskal.
  7. Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
  8. Kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di akhir tahun.***

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.