ORINEWS.id, BANDA ACEH — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengamankan Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri, terpidana dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Pria berusia 22 tahun asal Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, itu diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Dalam proses penangkapan, Muhammad Yusuf sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri melalui jendela rumah. Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer dan melepaskan tembakan peringatan ke udara.
Setelah dilakukan pengejaran, terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam kondisi selamat. Kejaksaan menyatakan tidak ada korban dalam proses pengamanan tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari ‘uqubat yang dijatuhkan.
Namun, dalam proses pelaksanaan putusan, Muhammad Yusuf diketahui melarikan diri dari LPKA. Setelah dilakukan pencarian, keberadaannya tidak berhasil ditemukan sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 tentang Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO kepada Kejati Aceh.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif terhadap keberadaan terpidana di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Pada 2023, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa Muhammad Yusuf telah melarikan diri ke luar negeri. Pencarian kemudian terus dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan terhadap keberadaannya.
Sekitar Mei 2026, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Tim kemudian berupaya melakukan pengamanan. Namun, saat hendak ditangkap, Muhammad Yusuf kembali berhasil melarikan diri.
Atas perintah Kepala Kejati Aceh, Tim Tabur yang berada di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh terus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap Muhammad Yusuf serta buronan lainnya yang masih menghindari proses hukum.
Dalam upaya tersebut, Tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif, termasuk berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan personel Polsek Kuta Baro.
Hasil pelacakan akhirnya mengarah ke wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan tim pada Selasa (25/8/2026).
Tim berhasil menemukan Muhammad Yusuf di sebuah rumah di kawasan tersebut. Saat hendak diamankan, ia kembali berusaha melarikan diri melalui jendela dan melakukan perlawanan.
Tim kemudian mengejarnya hingga sekitar satu kilometer dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Upaya tersebut akhirnya berhasil dan Muhammad Yusuf dapat diamankan dalam keadaan selamat.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejati Aceh menyatakan keberhasilan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Kejati Aceh kepada jajaran Intelijen untuk terus mencari dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran serta berupaya menghindari proses hukum.
Di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh, Tim Tabur akan terus melakukan pelacakan, pemantauan, dan penangkapan terhadap para buronan berdasarkan informasi serta hasil kegiatan intelijen di lapangan.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh menegaskan komitmennya memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih berupaya menghindari proses hukum,” demikian pernyataan Kejati Aceh.
Kejati Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]

































































