ORINEWS.id, BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya. Dalam perkara tersebut, korban Muhammad Rizal (34) mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diserahkan kepada petugas oleh korban setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan.
“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.
Korban dalam perkara ini adalah Muhammad Rizal (34), seorang wiraswasta warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Sementara itu, terduga pelaku IR diketahui merupakan warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Kompol Dizha menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati adanya sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital DANA milik terduga pelaku. Uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.
Korban kemudian mengonfirmasi sejumlah transaksi tersebut kepada terduga pelaku. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, terduga pelaku mengakui bahwa uang yang masuk ke akun DANA miliknya merupakan uang hasil transaksi milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp68,6 juta.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.
Kasatreskrim menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kompol Dizha.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.[]






































































