TERBARU

HukumKriminal

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor, Sabu dan Ganja Ditemukan di Bagasi

ORINEWS.id, BANDA ACEH — Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dua orang terduga pelaku, ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar, diamankan polisi.

Keduanya ditangkap pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menemukan narkotika jenis sabu dan ganja serta senjata tajam.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Rizal Fuadi (31), seorang mahasiswa asal Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/629/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal Jumat (21/8/2026).

“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” kata Dizha.

Korban diancam dengan senjata tajam

Peristiwa perampasan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Saat itu, korban bersama seorang saksi didatangi ZA bersama seorang rekannya.

ZA diduga menganiaya korban dan meminta kunci sepeda motor. Karena korban menolak, kunci kendaraan kemudian dilemparkan kepada saksi Aulia.

Namun, saksi akhirnya menyerahkan kunci tersebut setelah diancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengancam saksi menggunakan senjata tajam hingga kunci kendaraan diserahkan. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” ujar Dizha.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku dan menemukan keberadaan sepeda motor yang dirampas.

Satu pelaku sempat melarikan diri

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan IBR di rumahnya di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Berdasarkan pemeriksaan, IBR mengakui perbuatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam aksi perampasan tersebut.

“Setelah IBR diamankan, tim kemudian mencari keberadaan ZA. Saat hendak diamankan di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, ZA sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas,” katanya.

Dari pemeriksaan terhadap ZA, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil perampasan diletakkan di area parkir sebuah kafe di kawasan Peuniti, Banda Aceh.

Petugas kemudian menemukan dan mengamankan sepeda motor tersebut. Polisi juga menemukan satu pisau serta sejumlah narkotika di dalam bagasi sepeda motor.

“Dalam bagasi sepeda motor ditemukan sabu dan ganja serta sajam,” kata Dizha.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung, satu pisau, sabu seberat 17,30 gram, dan ganja seberat 4,02 gram.

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi koordinasikan temuan narkotika

Dizha mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika.

“Perlu diketahui, pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Untuk perkara temuan narkotika, kami akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” ucapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan, gelar perkara, berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dizha.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.