ORINEWS.id, JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, SH, MH, menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan hak prerogatif Presiden yang memiliki dasar konstitusional.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi berkembangnya isu pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah muncul kabar mengenai proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut Juanda, apabila Presiden memutuskan mengganti Kapolri, maka secara hukum tidak ada persoalan karena kewenangan tersebut merupakan kompetensi absolut Presiden.
“Jika isu itu menjadi kenyataan dan terjadi penggantian Kapolri, maka secara hukum tidak ada yang salah. Itu memang merupakan yurisdiksi kompetensi absolut Presiden,” ujar Juanda dalam keterangannya.
Namun demikian, ia menilai masyarakat akan mempertanyakan alasan pergantian apabila dilakukan ketika Kapolri dinilai sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara konsisten.
Menurutnya, apabila penggantian dikaitkan dengan anggapan kurang loyal terhadap Presiden, hal tersebut menjadi pertanyaan dalam perspektif negara hukum.
Juanda mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai kepala negara berulang kali menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi.
Karena itu, ia menilai langkah Polri dalam menangani perkara dugaan korupsi, termasuk kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
“Saya merasa aneh jika Presiden melakukan penggantian Kapolri pada saat Kapolri beserta jajarannya sedang melaksanakan arahan Presiden dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Menurut Juanda, keberhasilan mengungkap perkara korupsi berskala besar membutuhkan profesionalisme, keberanian, serta dukungan alat bukti yang kuat sehingga patut diapresiasi.
Ia juga menilai, apabila isu pergantian Kapolri sengaja diembuskan oleh pihak-pihak yang merasa terganggu dengan penegakan hukum, maka hal tersebut tidak seharusnya memengaruhi langkah Polri dalam memberantas korupsi.
Juanda optimistis masyarakat akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi serta berharap pemerintah tetap konsisten terhadap komitmen yang telah disampaikan kepada publik.
“Kita berharap Presiden membuktikan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Rakyat menanti dan akan terus mengawal pemberantasan korupsi hingga tuntas,” ujar Juanda yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU.[]












































































