TERBARU

Hukum

DPO Kejari Aceh Selatan Ditangkap di Sumatera Utara, Terpidana Kasus Perlindungan Anak

ORINEWS.id, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (4/8/2026).

Terpidana bernama Syibral Malasyi bin H. Asnawi diamankan sekitar pukul 17.08 WIB di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif Tim Tabur Kejati Aceh setelah menerima permintaan bantuan dari Kejari Aceh Selatan.

“Tim Tabur Kejati Aceh berhasil menemukan dan mengamankan terpidana di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Saat ini yang bersangkutan dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejari Aceh Selatan menjemput untuk menjalankan putusan pengadilan,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulis, Selasa.

Syibral Malasyi merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Syibral terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta denda Rp1 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Ali menjelaskan, setelah putusan Mahkamah Agung diterima untuk dieksekusi, terpidana tidak lagi diketahui keberadaannya. Meski telah beberapa kali dipanggil secara patut oleh jaksa, Syibral tidak pernah memenuhi panggilan dan terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan putusan.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkannya sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Bantuan Pemantauan/Pengamanan atas nama terpidana.

Menurut Ali, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Ali.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.