TERBARU

HukumKriminal

Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Ditetapkan Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi

ORINEWS.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Kedua tersangka tersebut adalah pihak swasta Don Ritto (DR) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

“Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya,” ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari detikcom.

Menurut Totok, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Dalam perkara tersebut, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Ketiga perkara yang diusut penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Coin Money Changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempercepat penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi.

Menurut dia, percepatan penyelesaian perkara menjadi prioritas karena masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus tersebut.

“Faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan Ketua Komisi III. Yang penting adalah percepatan, mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,” katanya.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.