TERBARU

AcehNews

Lahan Huntap Tak Kunjung Dilepas, Bupati Aceh Tamiang Didesak Usulkan Pencabutan HGU PT Semadam

ORINEWS.id – Lambannya respons manajemen PT Semadam dalam melepaskan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban banjir hidrometeorologi di sejumlah desa di Kecamatan Sekerak dan Kecamatan Kejuruan Muda memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengambil langkah tegas pun semakin menguat.

Pemerhati Hak Sosial Masyarakat Aceh Tamiang, Muhammad Jailani, mendesak Bupati Aceh Tamiang segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencabut izin HGU PT Semadam apabila perusahaan terus mengulur waktu dan mempersulit proses pelepasan lahan yang dibutuhkan untuk kepentingan kemanusiaan tersebut.

“Kita menyambut baik langkah awal Pemkab Aceh Tamiang yang telah menyurati pihak perusahaan. Namun, jika surat tersebut diabaikan atau dibalas dengan proses birokrasi yang berbelit-belit, Bupati tidak boleh ragu. Pemkab Aceh Tamiang harus segera merekomendasikan pencabutan HGU PT Semadam ke pemerintah pusat,” ujar Jailani, Jumat (3/7/2026).

Menurut Jailani, sikap PT Semadam mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, terlebih perusahaan perkebunan swasta lainnya di Aceh Tamiang telah menunjukkan iktikad baik dengan bersedia melepaskan sebagian lahan HGU untuk kepentingan para korban bencana.

Ia mengingatkan, secara hukum negara memiliki instrumen yang kuat untuk memastikan korporasi mematuhi ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial sehingga kepentingan komersial tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan ruang hidup pascabencana.

“Pembangunan Huntap ini dilindungi oleh Pasal 10 UU Pengadaan Tanah demi Kepentingan Umum. Ini adalah agenda konstitusional negara untuk merelokasi korban bencana alam. Jika mereka membangkang, Pasal 42 PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan wewenang penuh kepada Menteri ATR/BPN untuk memutus dan mencabut HGU tersebut secara sepihak,” tegas Jailani.

Selain itu, Jailani juga menyoroti adanya lahan HGU PT Semadam yang disebut telah berakhir masa berlakunya. Ia meminta Kantor Wilayah BPN Aceh memberikan penjelasan kepada publik terkait SK HGU PT Semadam Nomor 4/HGU/BPN/1992 dan SK Nomor 13/HGU/BPN/1990 yang menurutnya diduga telah habis masa berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang secara resmi meminta PT Semadam mempercepat proses pelepasan sebagian lahan HGU perusahaan yang akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak banjir di sejumlah desa di Kecamatan Sekerak dan Kecamatan Kejuruan Muda.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/3081 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan kepada Direktur Utama atau Dewan Direksi PT Semadam. Surat itu merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya Nomor 100/1983 tertanggal 20 Mei 2026 mengenai kesiapan lahan untuk pembangunan hunian tetap.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meminta pelepasan lahan seluas 5 hektare untuk Kampung Sulum, 10 hektare untuk Kampung Sekumur, 5 hektare untuk Kampung Tanjung Gelumpang, dan 3 hektare untuk Kampung Semadam. Total lahan yang dimohonkan mencapai 23 hektare. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.