ORINEWS.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (2/7/2026).
Semula, terdapat 13 terpidana yang dijadwalkan menjalani eksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, hanya delapan orang yang hadir, sedangkan lima terpidana lainnya berhalangan mengikuti pelaksanaan hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon mengatakan, eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Roland dalam keterangan tertulis.
Sebelum pelaksanaan hukuman, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kondisi fisik mereka memenuhi syarat menjalani uqubat cambuk. Pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan setelah eksekusi selesai guna memastikan kondisi para terpidana tetap dalam keadaan baik.
Roland menjelaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta memperhatikan kondisi kesehatan para terpidana,” ujarnya.
Delapan terpidana yang menjalani eksekusi terdiri atas pelanggar berbagai ketentuan dalam Qanun Jinayat, dengan jumlah hukuman cambuk yang berbeda-beda sesuai putusan pengadilan. Di antaranya, Ali Alias Poya menjalani sisa hukuman 63 kali cambuk, Ruslandi Sanjani 74 kali cambuk, Mardin Maulana 31 kali cambuk, sementara lima terpidana lainnya masing-masing menjalani hukuman antara tujuh hingga 25 kali cambuk.
Sementara itu, lima terpidana yang tidak mengikuti eksekusi terdiri atas tiga orang yang berhalangan hadir tanpa keterangan, satu orang karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh, dan satu orang lainnya karena sakit.
Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Dinas Syariat Islam, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, tenaga kesehatan, serta insan pers.
Melalui pelaksanaan eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Aceh Selatan.
“Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Selatan, sekaligus mendukung pelaksanaan Syariat Islam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Provinsi Aceh,” demikian keterangan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. []


































































