TERBARU

AcehNews

Setelah Itsbat Nikah, 47 Pasangan Suami Istri di Pulo Aceh Terima Dokumen Kependudukan Baru

ORINEWS.id – Sebanyak 47 pasangan suami istri di Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, menerima dokumen kependudukan baru setelah mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang digelar Mahkamah Syar’iyah Jantho bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulo Aceh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan perkawinan yang sah secara negara.

Melalui sidang itsbat nikah, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho menetapkan keabsahan perkawinan para pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tersebut menjadi dasar penerbitan buku nikah dan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Setelah penetapan berkekuatan hukum, KUA Kecamatan Pulo Aceh langsung menerbitkan dan menyerahkan buku nikah kepada pasangan yang telah disahkan perkawinannya. Selanjutnya, Disdukcapil Aceh Besar melakukan pembaruan data kependudukan dan menyerahkan dokumen administrasi seperti Kartu Keluarga (KK) serta dokumen lain yang diperlukan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Yusnardi, mengatakan sidang itsbat nikah terpadu merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah kepulauan.

“Itsbat nikah terpadu ini bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan serta memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan,” kata Yusnardi.

Menurut dia, kolaborasi antara Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA, dan Disdukcapil Aceh Besar menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat memperoleh dokumen legal yang menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan publik.

Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, menegaskan pihaknya akan terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat.

“Artinya kita terus mendukung program pelayanan terpadu yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi kependudukan di tengah masyarakat,” ujar Rahmad.

Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga menilai layanan itu memudahkan mereka dalam mengurus legalitas perkawinan dan dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten.

Melalui kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Jantho, KUA Kecamatan Pulo Aceh, dan Disdukcapil Aceh Besar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan dan tertib administrasi kependudukan semakin meningkat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak warga negara. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.