TERBARU

Hukum

Kejati Aceh Didesak Periksa Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan terkait Dugaan Monopoli Tender

ORINEWS.id – Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah paket proyek disebut terkonsentrasi pada perusahaan tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya persekongkolan dalam proses tender.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memeriksa mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Aceh Selatan terkait dugaan pengondisian proyek pada tender tahun 2025.

Mahmud mengatakan, desakan tersebut muncul setelah pihaknya menelusuri data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dari hasil penelusuran itu, ditemukan adanya konsentrasi paket pekerjaan pada sejumlah perusahaan dengan jumlah signifikan serta jadwal pelaksanaan yang saling beririsan.

“Pola distribusi proyek yang terkonsentrasi pada sejumlah perusahaan tertentu ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mengarah pada praktik persekongkolan tender yang terstruktur,” kata Mahmud dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun Alamp Aksi Aceh, CV Segi Tiga Perdana tercatat memperoleh 16 paket pekerjaan. Sementara CV Maula Karya dan CV Gilan Prima masing-masing memperoleh 12 paket. Selain itu, CV Bunda Pratama memperoleh 10 paket, sedangkan CV Samadua Berkarya dan CV Wendi Pratama masing-masing mendapatkan delapan paket pekerjaan.

Paket-paket tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan. Sebagian proyek juga disebut memiliki waktu pelaksanaan hampir bersamaan meski berada pada sektor pekerjaan berbeda.

Mahmud menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait proses verifikasi kemampuan perusahaan peserta tender.

“Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, kapasitas perusahaan harus diukur secara rasional. Ketika satu perusahaan kecil memperoleh belasan paket lintas sektor dalam waktu hampir bersamaan, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan,” ujarnya.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan yang disebut menandatangani kontrak pembangunan toilet sekolah pada akhir Oktober 2025, kemudian kembali memperoleh kontrak rehabilitasi fasilitas kesehatan hanya berselang sekitar 10 hari.

Menurut Mahmud, pola tersebut mengindikasikan kemungkinan penggunaan perusahaan sebagai kendaraan administratif semata, sedangkan pekerjaan riil diduga dikerjakan pihak lain. Praktik seperti itu dikenal dengan istilah “pinjam bendera”.

Secara regulasi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan akuntabel.

Selain itu, aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga mewajibkan verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia usaha kecil agar tidak menerima pekerjaan melebihi kapasitasnya.

“Jika perusahaan kecil bisa memperoleh 10 sampai 16 paket sekaligus, maka ada dua kemungkinan, yakni verifikasi SKP dilakukan secara lalai atau justru direkayasa sejak awal,” kata Mahmud.

Ia menambahkan, tanggung jawab tidak hanya berada pada penyedia jasa, tetapi juga melekat pada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan menentukan kelayakan administrasi maupun teknis perusahaan peserta tender.

Dalam perspektif hukum persaingan usaha, Mahmud menilai pola penguasaan proyek oleh kelompok perusahaan tertentu juga berpotensi berkaitan dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.

“Kalau paket-paket tersebut sejak awal diarahkan kepada penyedia tertentu melalui verifikasi formalitas semata, maka unsur persekongkolan horizontal maupun vertikal sangat mungkin terpenuhi,” ujarnya.

Alamp Aksi Aceh juga menilai persoalan tersebut dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam meloloskan penyedia yang tidak memiliki kapasitas memadai hingga berdampak pada kualitas pekerjaan atau kerugian negara.

Karena itu, Mahmud meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi turut menelusuri seluruh proses tender, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki otoritas strategis dalam sistem pengadaan daerah.

“Pemeriksaan terhadap mantan Kabag PBJ penting dilakukan agar publik mengetahui apakah ini murni kelalaian tata kelola atau memang ada praktik pengondisian proyek yang sistematis,” kata Mahmud. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.