ORINEWS.id – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung mengusut penggunaan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut dia, besarnya anggaran negara yang telah digelontorkan untuk proyek tersebut harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Tidak jadi IKN jadi ibu kota negara, berarti proyek raksasa yang gagal total. Ini artinya proyek IKN harus diusut satu per satu oleh Kejaksaan Agung,” kata Uchok di Jakarta seperti dikutip dari Harian Terbit, Rabu (20/5/2026).
Uchok menilai proyek pembangunan IKN tidak lagi sekadar persoalan kebijakan pembangunan nasional, melainkan sudah masuk ranah dugaan korupsi yang perlu dibongkar secara menyeluruh.
Menurut dia, pemerintah dinilai tetap memaksakan pembangunan meski kawasan tersebut dianggap tidak layak menjadi ibu kota negara.
“Ini sudah masuk proyek korupsi yang harus diusut secara terang benderang. Sudah tahu lahan IKN tidak cocok untuk ibu kota negara, malah dipaksakan,” ujar Uchok.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah digunakan untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan IKN.
Berdasarkan data pemerintah, realisasi penyerapan APBN untuk pembangunan kawasan Istana Negara, kompleks kementerian, hunian aparatur sipil negara (ASN), serta infrastruktur dasar pada periode 2022 hingga 2024 mencapai Rp75,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, realisasi terbesar terjadi pada 2024 dengan nilai mencapai Rp43,4 triliun.
Sementara itu, pemerintah juga telah menyetujui tambahan pagu anggaran sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2029. Anggaran tersebut direncanakan untuk melanjutkan pembangunan klaster yudikatif, legislatif, serta ekosistem pendukung layanan pemerintahan di IKN.
Di tengah besarnya anggaran yang telah dialokasikan, status pemindahan ibu kota negara hingga kini belum sepenuhnya rampung secara administratif maupun fisik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang meminta percepatan perubahan status ibu kota negara. Dengan putusan tersebut, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ibu kota ke IKN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, perubahan status administratif itu belum otomatis mengakhiri posisi Jakarta sebagai ibu kota negara sebelum proses transisi menuju IKN dinyatakan selesai. []
















































































