TERBARU

Hukum

Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI Belum Ditahan, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

ORINEWS.id — Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI).

Laporan tersebut dilayangkan ARUKKI dengan alasan belum adanya perkembangan signifikan, termasuk belum ditahannya dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Satori dari Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.

Keduanya sebelumnya diduga menerima aliran dana CSR BI dengan total mencapai Rp28,38 miliar, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, mengatakan pengaduan tersebut telah disampaikan ke Dewas KPK pada Jumat (15/5/2026) dengan Nomor Surat: 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026.

“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak adanya perkembangan perkara yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026), dikutip dari RMOL.

Dalam laporan tersebut, ARUKKI memaparkan kronologi penanganan perkara mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga belum jelasnya kelanjutan proses hukum.

ARUKKI juga merinci dugaan aliran dana yang diterima para tersangka. Satori disebut menerima sekitar Rp12,52 miliar, yang berasal dari BI melalui Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), OJK melalui kegiatan penyuluhan, serta mitra kerja Komisi XI lainnya.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, serta aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar dari sumber yang sama. Dana tersebut disebut dialirkan ke yayasan yang dikelolanya sebelum dipindahkan ke rekening pribadi melalui sejumlah mekanisme transfer dan setor tunai.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan.

Marselinus menyebut, meski telah lebih dari delapan bulan sejak penetapan tersangka pada 7 Agustus 2025, penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Bahkan terkesan mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

ARUKKI pun mendesak Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta mendorong penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.