ORINEWS.id – Pengelolaan sektor pertambangan rakyat di Kabupaten Nagan Raya dinilai tidak cukup hanya berfokus pada penertiban aktivitas ilegal. Penguatan tata kelola sumber daya alam serta pembukaan ruang bagi investasi pertambangan yang legal dan transparan dinilai dapat menjadi langkah strategis dalam mempercepat kemandirian ekonomi daerah.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala, Fakhrurrazi Amir, mengatakan persoalan tambang ilegal harus dilihat secara menyeluruh, tidak semata-mata sebagai pelanggaran hukum.
“Negara tentu wajib hadir untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun di sisi lain, kita juga harus memahami bahwa sebagian masyarakat terlibat karena faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan. Karena itu, pendekatan penyelesaiannya tidak cukup hanya represif, tetapi juga harus disertai solusi konkret,” kata Fakhrurrazi kepada media, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut dia, lemahnya pengawasan serta tekanan ekonomi masyarakat menjadi salah satu faktor yang mendorong maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah pantai barat selatan Aceh.
Fakhrurrazi menilai pengelolaan sumber daya alam yang baik dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, pemerintah dinilai perlu membuka ruang terhadap investasi pertambangan yang legal, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
“Semua itu harus mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta memiliki desain pengelolaan yang ramah lingkungan. Pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat wajib mengontrol tata kelola eksploitasi tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengelolaan tambang yang baik dapat mempercepat kemandirian ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Namun semuanya harus berjalan dalam koridor hukum, menjaga lingkungan, dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” katanya.
Selain investasi legal, Fakhrurrazi juga menilai pola pengelolaan berbasis tambang rakyat perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Namun, mekanisme tersebut harus diatur melalui regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Jika tambang rakyat dikelola secara tertib, memiliki legalitas yang jelas, dan didukung aturan yang tegas, maka manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun kepastian hukum,” tuturnya.
Fakhrurrazi meminta Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan instansi terkait melakukan langkah terpadu dalam menangani aktivitas tambang ilegal di Nagan Raya. Penertiban, menurut dia, harus dibarengi dengan pemetaan wilayah rawan, pengawasan yang konsisten, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Tetapi setelah penertiban dilakukan, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi jangka panjang seperti penguatan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja alternatif, dan tata kelola pertambangan yang legal serta transparan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tidak dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.
“Jangan sampai kita mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya. Sumber daya alam Aceh harus dikelola secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Fakhrurrazi. []









































































