ORINEWS.id — Proses penjaringan bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FK USK) periode 2026–2031 memicu polemik di lingkungan akademisi. Penetapan kriteria jabatan akademik yang dinilai terlalu tinggi ditambah durasi pendaftaran yang sangat singkat disebut dapat menutup ruang regenerasi kepemimpinan dan mengabaikan prinsip tata kelola kampus yang baik.
Berdasarkan pengumuman Senat Akademik FK USK Nomor 09/UN11.1.7/SFK/2026 yang terbit pada 4 Mei 2026, masa pendaftaran bakal calon dekan berlangsung selama 12 hari, mulai 6 hingga 18 Mei 2026.
Akademisi sekaligus analis kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai jadwal tersebut terlalu terburu-buru, mengingat masa jabatan Dekan FK USK baru akan berakhir pada 13 Juli 2026.
“Penutupan pendaftaran pada 18 Mei ini memunculkan kesan terburu-buru yang bisa membuat bakal calon yang mendaftar akan terbatas jumlahnya. Padahal ada ruang waktu yang cukup hingga Juni untuk menjaring lebih banyak kandidat potensial,” ujar Nasrul.
Menurut dia, merujuk pada mekanisme yang lazim, proses penjaringan masih dapat dilakukan hingga batas maksimal 13 Juni 2026 atau setidaknya satu bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Ia menilai ketergesaan tersebut justru mempersempit ruang partisipasi yang seharusnya menjadi ciri khas dunia kampus.
“Ketergesaan ini justru merugikan rektor karena mempersempit kesempatan pada rektor dalam mendapatkan pilihan dekan terbaik yang sesuai dengan semangat perubahan,” katanya.
Selain persoalan waktu penjaringan, Nasrul juga menyoroti syarat jabatan akademik minimal Lektor Kepala bagi bakal calon dekan. Persyaratan itu dinilai menjadi hambatan struktural bagi dosen muda berprestasi untuk ikut berkontestasi.
Menurut dia, jabatan Lektor Kepala umumnya menjadi standar pada pemilihan rektor, sementara untuk tingkat dekan seharusnya dapat dibuat lebih inklusif.
Nasrul membandingkan kebijakan tersebut dengan Universitas Sumatera Utara yang hanya mensyaratkan jabatan akademik Lektor bagi calon dekan.
“Harusnya cukup dengan jabatan Lektor agar lebih inklusif. Banyak dosen muda potensial yang memiliki kapasitas untuk membantu Rektor baru mengakselerasi kemajuan universitas. Jika syaratnya dibuat eksklusif, USK akan kehilangan peluang untuk mendapatkan inovasi dari para talenta muda yang kompeten,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada penggunaan Peraturan Rektor Nomor 60 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penjaringan. Menurut Nasrul, regulasi tersebut perlu disinkronkan dengan kepemimpinan universitas saat ini agar sejalan dengan visi dan misi pembangunan USK ke depan.
Ia menilai penyederhanaan syarat jabatan dan penyesuaian waktu pendaftaran menjadi langkah penting untuk menciptakan kompetisi yang sehat serta memastikan proses transisi kepemimpinan fakultas berjalan lebih berkualitas, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif. []











































































