TERBARU

HukumPolitik

Jaksa Dinilai Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

ORINEWS.id – Proses hukum perkara yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut masih menghadapi hambatan pada tahap penuntutan. Salah satu persoalan utama yang disorot adalah belum tuntasnya keyakinan jaksa terhadap hasil forensik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Pengamat hukum Muhammad Gumarang menilai kondisi tersebut membuat penanganan perkara menjadi rumit di tingkat kejaksaan.

“Kasus pidana Roy Suryo cs menjadi problematika bagi jaksa karena berkaitan dengan barang bukti utama yaitu ijazah asli Jokowi,” kata Gumarang kepada wartawan, seperti dikutip dari RMOL, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurutnya, polemik terkait ijazah Presiden Jokowi kini tidak lagi terbatas pada aspek hukum, tetapi telah berkembang menjadi isu yang memicu polarisasi di tengah masyarakat. Bahkan, perdebatan tersebut disebut telah menyeret sejumlah tokoh nasional ke dalam ruang diskusi publik, termasuk mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Gumarang menilai, jika tidak segera diselesaikan melalui proses hukum yang tegas dan transparan, isu tersebut berpotensi berdampak pada stabilitas politik nasional.

Ia juga mengingatkan kemungkinan isu ini dimanfaatkan sebagai komoditas politik menjelang tahun politik 2029.

“Kalau tidak diselesaikan segera maka isu ini akan terus bergulir sampai tahun politik 2029 menjadi gorengan isu politik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya gugatan perdata citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo belum mampu menyelesaikan polemik tersebut karena ijazah asli Presiden Jokowi tidak dihadirkan dalam persidangan. Padahal, menurutnya, terdapat ruang dalam ketentuan hukum yang memungkinkan penggunaan barang bukti yang sedang berada dalam penyitaan untuk kepentingan pembuktian.

Saat ini, perhatian publik beralih pada proses pidana Roy Suryo dan dr. Tifa. Dalam proses tersebut, pengadilan pidana nantinya dinilai wajib menghadirkan barang bukti utama berupa ijazah asli, sehingga jaksa disebut harus lebih berhati-hati dalam meneliti kelengkapan berkas sebelum menyatakan perkara tersebut layak dilimpahkan atau P21.

“Jaksa akan mengalami kesulitan karena kasus ini menjadi sorotan publik dan terlalu banyak mata yang mengawasi,” pungkasnya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.