ORINEWS.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Ketiganya berinisial S, CP, dan RH. S merupakan aparatur sipil negara yang menjabat Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024 dan kini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA). CP diketahui menjabat Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh, sedangkan RH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Kamis, tanggal 2 April 2026, telah dilakukan penetapan serta penahanan para tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 2 April 2026.
Menurut dia, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk 15 program beasiswa melalui BPSDM Aceh, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri dengan sejumlah perguruan tinggi seperti University of Rhode Island.
Ali menjelaskan, pada 2021 hingga 2023 dana beasiswa yang disalurkan mencapai Rp21,03 miliar, sedangkan pada 2024 sebesar Rp5,82 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.
“Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement,” ujarnya.
Ia menyebut dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan ke pihak universitas, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar 554.254,58 dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri pada 2024 senilai Rp5 miliar.
“Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347,00,” kata Ali.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidair sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menahan ketiganya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 April hingga 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu.
“Telah diperoleh dua alat bukti yang sah; dan tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan/atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti,” ujar Ali.
Selain itu, penyidik telah menyita dan mengamankan pengembalian uang sebesar Rp1,88 miliar dari para tersangka yang dititipkan pada rekening resmi Kejati Aceh.
Kejati Aceh menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. []






























































