ORINEWS.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh menvonis dua terdakwa kasus korupsi pelatihan dan peningkatan kapasitas guru pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh masing-masing tiga tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
Dua terdakwa masing-masing berinisial TW (50 tahun) dan M (46 tahun) dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan tersebut pada BGP Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2023 (Jilid I) serta Tahun Anggaran 2024 (Jilid II).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada masing-masing terdakwa. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Filman Ramadhan dalam keterangan resmi, Selasa.
Tidak hanya pidana pokok, lanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.208.538.345. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Kejari Aceh Besar menyatakan komitmen mereka untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di wilayah Kabupaten Aceh Besar
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara dan pengelola keuangan negara agar menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kejari Aceh Besar juga mengimbau seluruh pihak untuk menjauhi praktik korupsi serta menanamkan nilai integritas demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. []
















































































