TERBARU

Hukum

Lima Terdakwa Korupsi PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas, Penasihat Hukum: Sudah Sesuai Fakta Hukum

ORINEWS.ID, Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Lhokseumawe. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh T Syarafi, dengan anggota R. Daddy dan Heri Alfian, pada Rabu (7/8/2024).

Kelima terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah Mawardi Yusuf (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2020-2022), Azwar (Kepala BPKD Lhokseumawe periode 2018-2020), M. Dahri (Kuasa Pengguna Anggaran), Asriana (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan Sulaiman (Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Menanggapi putusan ini, tim penasihat hukum terdakwa M. Dahri dan Sulaiman, yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim, SH MH, Rahmat Fadhli, SH MH, dan Gibran Z. Qautsar, SH, menyatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Mereka merasa sangat bersyukur karena klien mereka mendapat keadilan hukum.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini telah menegaskan bahwa ruang pengadilan masih memberikan harapan bagi pencari keadilan,” ujar Kasibun Daulay dalam keterangannya kepada media, Kamis (8/8/2024).

Menurut Kasibun, proses pengalokasian dan pencairan insentif PPJ sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“JPU yang mendakwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, ternyata hal itu tidak terbukti,” tegasnya.

Penasihat hukum lainnya, Faisal Qasim, SH MH, menambahkan bahwa dakwaan JPU yang menyebut para terdakwa tidak melakukan tugas pemungutan pajak PPJ, ternyata tidak terbukti di persidangan.

“Proses pemungutan jelas dilakukan oleh tim BPKD. Selain itu, insentif tersebut sudah dibahas di DPRK dan dimuat di DPA,” ungkap Faisal.

Faisal juga menegaskan, pengalokasian dana insentif pemungutan pajak penerangan jalan tersebut sudah sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 69 tahun 2010.

“Kami berharap kasasi di Mahkamah Agung nantinya memiliki pemahaman yang sama dengan majelis hakim pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh, sehingga putusan bebas ini memperoleh kepastian hukum yang tetap,” tambahnya.

Sementara itu, pihak penasihat hukum menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

|Editor: Awan

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.