ORINEWS.id – Demisioner Ketua PMII Kota Subulussalam periode 2021–2023, Syafii Berutu, menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026 terkait pengelolaan belanja pendidikan di Kota Subulussalam.
Dalam keterangan pers yang diterima, Syafii menyebut temuan BPK tersebut menjadi peringatan serius terhadap tata kelola sektor pendidikan di daerah. Menurutnya, berbagai temuan mengenai pengelolaan belanja pemeliharaan komputer hingga Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian internal dan pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau dana pendidikan saja sudah dipermainkan, lalu kepada siapa masyarakat harus menitipkan masa depan anak-anaknya? Temuan BPK ini harus menjadi momentum membersihkan tata kelola pendidikan secara total,” ujar Syafii dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan LHP BPK, ditemukan pembayaran belanja pemeliharaan komputer pada Dinas Pendidikan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam hasil pemeriksaan disebutkan sejumlah kuitansi yang dikonfirmasi tidak berasal dari toko, cap dan tanda tangan bukan milik penyedia, sebagian belanja hanya berupa bon yang belum dilunasi, serta dana disebut dialihkan untuk pembelian alat tulis kantor di luar DPA tanpa bukti pembelian yang dapat ditunjukkan kepada pemeriksa.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp21.170.000.
Selain itu, BPK juga mencatat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Dana BOS, di antaranya penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) BOS yang tidak sesuai mekanisme, pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kekurangan volume pengadaan barang dan jasa, pembayaran honorarium dan transport yang tidak tepat sasaran, serta lemahnya proses verifikasi oleh Tim Manajemen BOS.
Dalam laporan itu, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran belanja BOS sebesar Rp55.136.800.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan uji petik pada sejumlah sekolah, yakni SDN 3 Subulussalam, SDN 1 Subulussalam, SMPN 1 Penanggalan, dan SMPN 1 Simpang Kiri.
Syafii menilai pola temuan tersebut mengindikasikan persoalan tata kelola yang bersifat sistemik.
“Kalau modusnya hampir sama di beberapa satuan pendidikan—mulai dari dokumen yang tidak sesuai, volume pekerjaan yang tidak sesuai, hingga lemahnya pengawasan—maka ini harus dibaca sebagai indikasi persoalan tata kelola yang bersifat sistemik, bukan sekadar kesalahan individual,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan fungsi pembinaan, monitoring, dan pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan belum berjalan efektif.
Syafii juga menegaskan bahwa LHP BPK memang bukan putusan pidana. Namun, menurutnya, temuan mengenai dokumen yang tidak sah, pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta rekomendasi pengembalian keuangan negara merupakan hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia menyatakan, apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan unsur melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.
Dalam pernyataannya, Syafii turut mendesak Pemerintah Kota Subulussalam agar tidak hanya menyelesaikan persoalan melalui pengembalian dana ke kas daerah.
Ia meminta Wali Kota Subulussalam H. Rasyid Bancin bertanggung jawab terhadap tata kelola keuangan sektor pendidikan. Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025, evaluasi menyeluruh terhadap Tim Manajemen BOS Kota Subulussalam, pemeriksaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pendidikan, keterbukaan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK kepada publik, serta pemberian sanksi administratif maupun proses hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.
“Gerakan mahasiswa tidak boleh diam ketika pendidikan mulai kehilangan integritasnya. Kritik kami bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa sekolah tidak berubah menjadi ruang yang kehilangan akuntabilitas. Kami akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK sampai seluruh persoalan ini dibuka secara terang kepada publik,” ujar Syafii. []











































































