TERBARU

Energi

Ratusan Warga Aceh Demo Kementerian ESDM, Desak PoD Blok Andaman Dibatalkan

ORINEWS.id – Ratusan masyarakat Aceh yang tergabung dalam paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026) siang.

Mereka menuntut pembatalan persetujuan dokumen Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang telah ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia karena dinilai tidak berpihak kepada kepentingan negara dan Aceh.

Massa yang berasal dari TIM cabang se-Jabodetabek, organisasi lokal, serta organisasi sektoral di bawah naungan TIM, terlebih dahulu berkumpul di Masjid An-Nur Monas sebelum melakukan long march menuju Kantor Kementerian ESDM. Para peserta aksi mengenakan ikat kepala berwarna merah bertuliskan “Aceh Tuntut Keadilan” sebagai simbol tuntutan mereka.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan, antara lain, “Aceh Menuntut Keadilan atas Blok Andaman”, “Blok Andaman Milik Indonesia, Negara Jangan Cuma Dapat Hikmahnya Saja”, “Blok Andaman Milik Kita, Kenapa Negara Hanya Dapat 4%?”, serta “Jangan Jadikan Rakyat Aceh sebagai Penonton Blok Andaman”.

Setibanya di depan gerbang Kantor Kementerian ESDM, massa menggelar mimbar bebas. Meski hujan turun, aksi tetap berlangsung. Para peserta secara bergantian menyampaikan orasi yang menuntut pemerintah pusat memberikan keadilan kepada Aceh dalam pengelolaan migas Blok Andaman. Selain berorasi, massa juga melantunkan syair, yel-yel “Hidup Aceh”, dan selawat bersama.

Masyarakat Aceh mengaku kecewa karena permintaan untuk beraudiensi langsung dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak dipenuhi dengan alasan yang bersangkutan tidak berada di tempat. Setelah terus mendesak, beberapa perwakilan akhirnya dipersilakan masuk ke kantor kementerian. Namun, mereka hanya diterima oleh staf Kementerian ESDM.

“Kami sangat kecewa dengan Kementerian ESDM. Ketakutan mereka beraudiensi dengan masyarakat Aceh patut dicurigai berarti ada yang ditutup-tutupi,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), Muslim Armas.

Meski demikian, Muslim bersama perwakilan massa tetap menyerahkan pernyataan sikap masyarakat Aceh kepada staf Kementerian ESDM yang berjanji akan menyampaikannya kepada Menteri ESDM.

Muslim mengatakan masyarakat Aceh sangat kecewa atas sikap Menteri ESDM yang menyetujui PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman. Menurutnya, persetujuan tersebut diduga ditandatangani secara diam-diam tanpa memberikan tembusan kepada Pemerintah Aceh.

Ia menegaskan bahwa migas Blok Andaman berada di wilayah perairan Aceh sehingga daerah tersebut seharusnya memperoleh manfaat yang lebih besar dari pengelolaannya. Namun, berdasarkan PoD yang telah disetujui, negara hanya memperoleh bagi hasil sebesar 4 persen, sedangkan Aceh hanya menerima 1,2 persen dari porsi tersebut. Sisanya menjadi bagian kontraktor.

“Ini sangat tidak adil bagi Indonesia, khususnya Aceh,” ujarnya.

Muslim menegaskan, apabila tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak mendapat respons dari Menteri ESDM, masyarakat Aceh siap menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Aksi damai itu kemudian ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan doa bersama.

Berikut isi pernyataan sikap Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM):

  1. Menyesalkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandatangani PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman, padahal Gubernur Aceh telah menyurati Kementerian ESDM agar penandatanganan PoD ditunda hingga tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Aceh.
  2. Meminta Menteri ESDM mencabut dan membatalkan persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  3. Menolak skema bagi hasil dalam PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang menetapkan negara hanya memperoleh 4 persen dari hasil gas Blok South Andaman, sementara Aceh hanya mendapatkan 1,2 persen dari porsi tersebut dan kontraktor memperoleh 96 persen. Skema tersebut dinilai sangat tidak adil bagi negara dan rakyat Aceh.
  4. Meminta agar pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sehingga memberikan multiplier effect bagi masyarakat Aceh, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menyerap tenaga kerja lokal.
  5. Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh bekerja keras mewujudkan hilirisasi industri di Aceh sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dengan memanfaatkan gas dari Blok Andaman dan blok lainnya, termasuk menyiapkan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), sehingga tercipta swasembada energi.
  6. Meminta Pemerintah Pusat menghormati kekhususan Aceh dan memberikan ruang yang lebih besar kepada Pemerintah Aceh dalam pembangunan ekonomi serta pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
  7. Meminta Pemerintah Pusat menjaga perdamaian yang telah terbangun di Aceh dengan menghindari kebijakan yang berpotensi memicu konflik baru akibat ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.