TERBARU

Pendidikan

IKAFT USK Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyerangan Awal yang Picu Kerusuhan Kampus

ORINEWS.id – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Teknik (DPP IKAFT) Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan pernyataan sikap terkait insiden yang terjadi di lingkungan kampus USK pada 21 Mei 2026 lalu. IKAFT menyoroti dugaan penyerangan awal terhadap Fakultas Teknik yang disebut dilakukan secara terencana dan provokatif, yang kemudian berujung pada bentrokan antarmahasiswa serta pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK.

Ketua Umum IKAFT USK, T. Marzuki, meminta Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan awal tersebut yang diduga dilakukan secara terencana dan provokatif.

“Kami meminta Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh untuk mengusut tuntas gerombolan kriminal bersenjata tajam dan berpenutup wajah di kampus USK yang telah bertindak secara terencana, memprovokasi, dan menjadi pelaku penyerangan awal ke Fakultas Teknik USK secara brutal,” kata Marzuki dalam keterangan tertulis kepada media ini, Sabtu (13/6/2026).

Marzuki menjelaskan, pernyataan sikap tersebut disampaikan setelah pihaknya mempelajari peristiwa yang terjadi dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait insiden di lingkungan kampus USK.

Menurutnya, sikap yang disampaikan DPP IKAFT USK bertujuan untuk menegakkan prinsip “Keadilan untuk Semua” (Justice for All).

Ia juga menegaskan bahwa DPP IKAFT USK memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa Teknik USK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai prinsip hukum fundamental, yakni asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), DPP IKAFT USK memberikan bantuan pengacara/advokat untuk mendampingi para tersangka mahasiswa Teknik USK,” tegasnya.

Marzuki menilai para tersangka merupakan mahasiswa yang masih membutuhkan pendidikan, bimbingan, dan pembinaan sehingga pendekatan yang mengedepankan aspek pembinaan perlu menjadi perhatian bersama.

“Karena itu, kami meminta bantuan pimpinan kampus USK, baik di tingkat rektorat maupun fakultas/dekan, untuk membantu penyelesaian proses hukum secara restorative justice,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah memeriksa 35 saksi dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian USK beserta sejumlah fasilitas lainnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penambahan jumlah tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta pengumpulan berbagai alat bukti lainnya.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian USK. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kompol Dizha menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, salah satu tersangka berinisial MJ (23) diduga berperan mengarahkan penyerangan ke Fakultas Pertanian serta menunjuk tersangka WS sebagai koordinator lapangan dan pimpinan rapat sebelum aksi dilakukan.

MJ dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan melempar bom molotov serta melakukan pengrusakan fasilitas Fakultas Pertanian USK. Ia dipersangkakan dengan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, tersangka RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) diduga turut melakukan penyerangan dan pelemparan ke Fakultas Pertanian USK. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 308 juncto Pasal 262 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHPidana.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik juga masih membuka peluang untuk melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pelaku lainnya.

Kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK menjadi perhatian publik karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar serta mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus. Pihak kampus berharap proses hukum dapat berjalan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kompol Dizha menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” katanya.

Sementara itu, pihak Universitas Syiah Kuala menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus tersebut secara menyeluruh. Kampus juga berupaya memulihkan fasilitas yang terdampak agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung normal kembali. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.