ORINEWS.id — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis, 7 Mei 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam pelantikan tersebut, Eddy Samrah L dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh menggantikan Amru Eryandi Siregar yang mendapat promosi jabatan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Selain itu, Bobby Sandri resmi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh menggantikan Suhendri yang dipromosikan menjadi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kajati Aceh juga melantik Badri Wasil sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Magetan. Sementara jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini dipercayakan kepada Irfan Nirwana Satriyadi menggantikan Syahrir Jasman yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.
Dalam arahannya, Yudi Triadi menegaskan bahwa jabatan di lingkungan kejaksaan merupakan amanah yang menuntut integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia memberikan perhatian khusus kepada Asisten Tindak Pidana Umum yang baru dilantik agar memahami kebijakan teknis penanganan perkara di masa transisi perubahan hukum pidana. Menurutnya, hal itu penting untuk menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.
Yudi juga menyinggung pelaksanaan Restorative Justice (RJ) di Aceh. Ia mengatakan Kejati Aceh mendapat kepercayaan menjalankan RJ secara mandiri sehingga implementasinya harus dilakukan secara selektif dan profesional.
“Aceh harus mampu menjadi role model nasional dalam penerapan restorative justice,” kata Yudi dalam sambutannya.
Kepada para kepala kejaksaan negeri yang baru dilantik, ia meminta agar segera melakukan evaluasi dan pengendalian terhadap seluruh perkara yang sedang berjalan, terutama perkara tindak pidana korupsi.
Menurutnya, proses pergantian jabatan tidak boleh menghambat penanganan perkara strategis maupun proses upaya hukum yang sedang berjalan.
Di akhir arahannya, Kajati Aceh mengingatkan seluruh jajaran agar menerapkan pola kerja “Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas” dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun dinamika media sosial.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Erry Pudyanto Marwantono, para asisten, koordinator, serta jajaran Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Aceh. []















































































