TERBARU

Hukum

Polda Metro Ogah Berikan 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi yang Diminta Kubu Roy Suryo

ORINEWS.id – Polda Metro Jaya menanggapi permintaan kubu Roy Suryo Cs yang meminta salinan 709 dokumen terkait penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Kepolisian menegaskan bahwa materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan dalam proses persidangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pada prinsipnya pembukaan barang bukti mengikuti ketentuan hukum acara pidana.

“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026, seperti dilansir iNews.

Budi menjelaskan, pada tahap penyidikan tidak semua informasi maupun daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh kepada pihak tersangka atau kuasa hukumnya.

“Karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan salinan 709 dokumen yang berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Permintaan tersebut disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, mengatakan permintaan itu merujuk pada dokumen yang diserahkan Universitas Gadjah Mada kepada penyidik.

“Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu,” kata Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 5 Februari 2026.

Refly menyebut permohonan dokumen tersebut diajukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa permohonan ini kami buat guna kepentingan perlindungan hak-hak hukum klien kami yang telah ditersangkakan sehubungan perkara ijazah Saudara Joko Widodo,” ujarnya.

Menurut Refly, sebagai tersangka, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma berhak mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap mereka. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.