TERBARU

Hukum

Video TikTok Saif Lofitr Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, PWI Aceh Beri Respons Keras

ORINEWS.id – Sebuah video dari akun TikTok Saif Lofitr yang dibagikan ke grup WhatsApp Anggota PWI Aceh memicu beragam tanggapan. Dalam video berdurasi pendek itu, sosok pria yang berbicara dalam bahasa Aceh menuding wartawan sebagai pihak yang tak bisa dipercaya.

“Meunyoe berita dari wartawan, dari jameun keu jameun memang hanjeut tapateh syadara, le sulet (kalau berita dari wartawan dari masa ke masa memang nggak bisa dipercaya, banyak bohong),” ujar sosok tersebut mengawali mukaddimahnya sambil menyinggung sejumlah pemberitaan masa konflik dan kasus buruh sawit di Bireuen yang dicoret sebagai penerima rumah bantuan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Nasir Nurdin, didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari, menegaskan pihaknya tidak dapat menerima tuduhan “wartawan tak bisa dipercaya” sebagaimana disampaikan akun tersebut.

“Itu tuduhan yang sangat menyakitkan dan kami berharap tuduhan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Nasir.

Video itu pertama kali diunggah ke grup WhatsApp Anggota PWI Aceh oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh, HT Anwar Ibrahim, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Tak lama, tanggapan pun bermunculan dari berbagai anggota PWI di seluruh Aceh.

“Sekarang bilang jangan percaya wartawan. Dia perlu wartawan kalau nanti ada kehilangan, keluarga diperkosa, atau tindak kejahatan lain. Saat itu baru percaya sama wartawan,” tulis Azwani Awi.

Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad mempertanyakan, “Pane ureung apa nyan.”

Pemred Harian Rakyat Aceh Sulaiman menyebut unggahan itu sebagai “hate speech terhadap profesi wartawan”.

Ada pula komentar bernada mengejek dari wartawan bernama Zubir: “Bodi agam babah inong.”

Ketua PWI Sabang Jalaluddin ZKY menulis, “Pakon hana yang lapor ke pihak berwajib, nyoe pelecehan terhadap tugas wartawan.”
Sekretaris PWI Aceh Selatan Sudirman menyetujui pendapat tersebut. “Ini wajib dilaporkan,” ujarnya.

Wartawan beritaaceh.com Zacky menulis panjang, “Pelecehan profesi wartawan secara gamblang diutarakan oleh manusia sinting ini ke publik. Tidak sedikit teman-teman merasa hatinya tersayat, terlebih senior kami wartawan masa konflik yang bertugas dalam desingan peluru mempertaruhkan nyawa memburu informasi untuk disajikan sesuai fakta dan realita di lapangan. Kepada Ketua PWI Aceh perlu dilakukan langkah hukum agar hati kami yang tergores bisa terobati.”

Wartawan senior Imran Joni menambahkan, “Laporkan ke APH atas dasar pelecehan profesi dan perbuatan tak menyenangkan, Pasal 310 KUHP. Harus ada wartawan yang lapor atau PWI.”

Saran itu mendapat dukungan dari Fajri Bugak, Rusmadi, dan Nono Tarigan.

Dari PWI Aceh Selatan, Ifan Tarigan menimpali, “Buat somasi kepada pihak yang menuduh berisi permintaan klarifikasi atau permintaan maaf secara tertulis.”
Rekan satu daerahnya, Masluyuddin, berkomentar, “Teungku nyoe goh abeh dijep ubat sang. Haba jih dari masa kacau balau (konflik) sampe jinoe secara general. Peureulee ta peuteupat teungku nyoe, ta upgrade ileumee jih.”

Tak Cukup Pengetahuan

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin kembali menegaskan bahwa penilaian “wartawan tak bisa dipercaya” menunjukkan ketidaktahuan pemilik akun TikTok tersebut terhadap profesi jurnalistik.

“Pengetahuan Anda tentang wartawan sangat dangkal, bahkan nyaris tidak ada. Kalau Anda menuduh wartawan tak bisa dipercaya berarti Anda punya pengalaman buruk ditipu oleh wartawan gadungan, atau bisa jadi media yang Anda baca adalah media abal-abal. Karena musuh utama seorang wartawan profesional adalah kebohongan,” tandas Nasir.

Ia menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum mengambil langkah hukum atas tuduhan itu.

Terikat Undang-Undang dan Etika

Wakil Ketua PWI Aceh Bidang Advokasi Azhari menjelaskan, profesi wartawan tidak lepas dari aturan hukum yang ketat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar dan akurat berdasarkan fakta dari sumber yang dapat dipercaya. Prinsip cek fakta dan klarifikasi menjadi tolok ukur utama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Objektivitas dalam jurnalistik berarti menyajikan informasi secara netral dan tidak memihak, tanpa pengaruh opini pribadi atau kepentingan tertentu. Wartawan wajib memverifikasi setiap informasi sebelum dipublikasikan agar berita yang disampaikan benar dan dapat dipercaya,” jelas Azhari.

Ia menambahkan, independensi juga merupakan prinsip yang wajib dijaga agar wartawan terbebas dari intervensi pihak mana pun.

“Jadi soal ‘si Om’ yang maki-maki di sosmed itu mungkin karena tidak paham tentang tugas wartawan atau kecewa karena ada wartawan yang tidak menulis sesuai keinginannya,” tulis Azhari di akhir paparannya. []

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.