ORINEWS.id – Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, dalam pidato kenegaraannya berjanji akan segera membereskan pertambangan ilegal yang telah beroperasi selama ini. Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, membongkar sulitnya membersihkan tambang ilegal karena adanya oknum aparat hingga pejabat yang ikut bermain.
Menurut Mahfud, semasa dirinya menjabat, untuk menyelesaikan satu kasus tambang ilegal saja membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini selaras dengan pernyataan Prabowo yang menyebut ada 1.063 tambang ilegal di berbagai wilayah. Prabowo juga mengaku mengetahui adanya pensiunan jenderal dan aparat aktif yang terlibat.
Kasus Sangihe: Izin Dicabut, Aktivitas Tambang Terus Berlanjut
Mahfud mencontohkan kasus tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Ia mengungkapkan, banyak sekali penambang ilegal yang merugikan negara, padahal korporasi yang melakukan penambangan telah dicabut izinnya oleh Mahkamah Agung (MA).
“Ternyata setelah dicabut izinnya oleh MA, namun kementerian ESDM tidak langsung mengeluarkan SK pencabutan izin, sehingga saat izin perusahan dicabut langsung bermunculan penambangan ilegal,” papar Mahfud di akun Youtube @mahfudmd.
Mahfud juga menyoroti adanya permainan di tingkat pusat. Ia bercerita, saat dirinya bertemu Menteri ESDM Arifin Tasrif dan meminta pencabutan izin, Arifin mengatakan bahwa anak buahnya mengaku surat tersebut sudah di mejanya. Namun, kenyataannya surat pencabutan izin tersebut belum dibuat.
“Ini berarti ada permainan untuk mengulur waktu pencabutan surat izin penambangan emas tersebut di tingkat pusat yang kewenangannya beralih seperti itu,” papar Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa kasus Sangihe ini merupakan salah satu contoh kecil dari ribuan tambang ilegal yang harus diselesaikan oleh Prabowo.
Oknum Aparat dan Pejabat Ikut Bermain
Mahfud memaparkan adanya keterlibatan aparat dalam memuluskan operasional tambang ilegal. Ia menceritakan saat dirinya mengirimkan dua orang untuk memantau langsung ke lokasi tambang di Sangihe, mereka tidak menemukan aktivitas. Namun, sesampainya di Manado, mereka menerima foto dan video kegiatan tambang di sana.
“Setelah mereka kembali ke lokasi, baru ketemu dengan penambangan emas liar yang tengah melakukan penambangan,” kenang Mahfud.
Mahfud menyebut, oknum aparat TNI dan Polri serta pejabat pemerintahan daerah hingga pusat diduga ikut bermain dan ini yang memperkeruh penanganan tambang ilegal.
Laporan Greenpeace Indonesia yang dipublikasikan oleh mangobay juga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan di Sangihe masih berlanjut meskipun izin telah dicabut. PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui dua perusahaan lokal, CV Mahamu Hebat Sejahtera (MHS) dan PT Putra Rimpulaeng Persada (PRP), masih melakukan kegiatan penambangan. Padahal, surat ESDM telah menindaklanjuti Keputusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 650/2023, tentang Pencabutan Izin Peningkatan Operasi Produksi TMS.
“Secara legal itu tidak memenuhi persyaratan,” tegas Afdillah Chudiel, Ocean Campaigner Greenpeace Indonesia.
Menurut Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil, Undang-undang melarang pertambangan mineral di pulau kecil.
“Apalagi Mahkamah Konstitusi telah menyatakan, dalam putusan terkait Judicial Review Undang-undang Perlindungan Pulau-Pulau Kecil, bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil adalah aktivitas yang sangat berbahaya,” paparnya. []















































































