TERBARU

Daerah

429 Hektare Lahan Milik PT Desa Jaya Alur Jambu Aceh Tamiang Disita

Orinews.id|Aceh Tamiang -Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menyita 429 hektare lahan yang berlokasi di Desa Perkebunan Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (6/7/2023) kemarin.

Dalam berita acara penyitaan lahan Kejati Aceh seperti diperoleh media ini, Jum’at (7/7/2023), disebutkan 429 hektare lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu berdasarkan perolehan HGU dengan nomor: 24 D/H no 1 tanggal 12 September 1970.

Penyitaan lahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejati Aceh berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: PRINT-01/L.1/F.d1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 jo surat perintah penyidikan Kajati Aceh Nomor: PRINT-03/L1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama tersangka Tgk Yusni dan kawan-kawan.

Kemudian sesuai surat perintah penyidikan Kajati Aceh Nomor: PRINT-05/L1/Fd.1/04/2023 tanggal 14 April 2023 atas nama tersangka H. Mursil Jo surat perintah penyitaan Kajati Aceh Nomor: PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 351/PenPid.B-SITA/2023/PN Ksp tanggal 27 Juni 2023.

Lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta bangunan di atasnya dengan luas areal 429 hektare tersebut disita untuk dijadikan barang bukti untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara yang melibatkan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Penyitaan lahan tersebut dilakukan dengan cara dipasang papan nama oleh penyidik Kejati Aceh dengan bertuliskan “Lahan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Tgk Yusni dan kawan-kawan”.

Adapun saksi yang hadir yakni Datok Penghulu Kampung Blangkandis, Rusli, Datok Penghulu Kampung Alur Jambu Dasuki Basri, Datok Penghulu Kampung Gerengam Kecamatan Kejuruan Muda, Sakri dan Ichsan Nur.

Datok Penghulu Kampung Blangkandis Kecamatan Bandar Pusaka, Rusli yang dikonfirmasi KabarTamiang.com via seluler, Jumat (7/7/2023) membenarkan dirinya hadir sebagai saksi dalam penyitaan lahan PT Desa Jaya oleh Kejati Aceh.

“Benar, saya bersama Datok Penghulu Kampung Alur Jambu dan beberapa Datok Penghulu lainnya hadir sebagai saksi penyitaan lahan milik PT Desa Jaya oleh Kejati Aceh,” ujar Rusli.

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.