Orinews.id|Banda Aceh – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara bebas dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mengabulkan eksepsi mereka pada Senin (5/6/2023) kemarin.
Majelis Hakim yang diketuai oleh R Hendral menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak teliti, jelas, dan lengkap sehingga batal demi hukum.
Kelima terdakwa yang dibebaskan adalah F Badli, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana, Kepala Bidang Kebudayaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Maimun, Direktur PT Lamkaru Yachmon, Poniem, Direktur CV Sarena Consultant, dan T Reza Ferlanda, Direktur PT Perdana Nuasa.
Zaini Djalil, kuasa hukum T Maimun dan T Reza Ferlanda, mengatakan bahwa putusan sela ini sudah lama ditunggu dan diharapkan oleh kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2021 dan ditahan selama enam bulan.
“Putusan ini tentunya menyangkut rasa keadilan yang sedang diperjuangkan. Kami berharap JPU dapat mengambil sikap yang bijak dan konstitusional terhadap putusan ini,” ujar Zaini.
Bagi pihak kuasa hukum, putusan ini telah menjawab rasa keadilan bagi kliennya. Namun, mereka menyadari bahwa putusan sela ini bukanlah putusan akhir, tetapi keraguan mereka sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka telah mendapatkan jawaban.
“Kami tentunya tidak ingin juga mengomentari lebih jauh terkait dengan putusan Majelis Hakim. Kemudian juga bagi kami ini bukanlah putusan kalah atau menang tetapi ini menyangkut juga rasa keadilan yang sedang diperjuangkan dan Jaksa juga pastilah sejalan dengan pemikiran kami,” kata Zaini.
Zaini juga berharap bahwa pembangunan Monumen Samudera Pasai dapat dilanjutkan karena memiliki nilai sejarah dan ekonomi bagi masyarakat Aceh Utara. Monumen ini merupakan peninggalan Kerajaan Islam pertama di Indonesia yang sudah mulai dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun asing.
“Kami menganggap bahwa monumen ini seharusnya difungsikan sesuai dengan maksud dan tujuannya dan tidak menghentikan kegiatan fungsionalnya,” pungkas Zaini. []














































































