Orinews.id|Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akhirnya menahan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam kasus korupsi penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu, penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara.
Selain Mursil, Penyidik Kejati Aceh juga menahan dua tersangka lainnya yang berinisial TY, dan TR (pengurus PT. Desa Jaya).
“Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh,” kata Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik, dalam siaran pers yang diterima orinews.id, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Mursil Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Negara di Aceh Tamiang
Sebelumnya, para tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pemanggilan pada Selasa, 6 Juni 2023.
Deddi menjelaskan kronologi perkara bahwa pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya, Tersangka TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, Tersangka TR dengan dibantu oleh Tersangka M (Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tamiang Tahun 2009 yang juga mantan Bupati Aceh Tamiang) itu membuat permohonan kepemilikan hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.
Baca Juga: Kejari Aceh Selatan Geledah Kantor PT KDI Terkait Kasus Korupsi SIMRS RSUD Tapak Tuan
“Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada tersangka TR atas tanah tersebut seharga Rp 6,43 miliar,” ujar Deddi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|Editor: Awan














































































