TERBARU

Ekonomi

Legislatif dan Eksekutif Teken Persetujuan Bersama Raqan Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026

ORINEWS.id, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menandatangani persetujuan bersama Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan yang dilakukan dalam rapat paripurna dewan tersebut dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi dewan pada Senin (21/9/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi. Dari pihak eksekutif hadir langsung Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, serta para kepala SKPK, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menyampaikan bahwa Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan sumber daya publik digunakan secara bijaksana.

Menurutnya, setiap kebijakan belanja perlu dilandasi kejelasan tujuan, ketepatan prioritas, dan orientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari ini menjadi catatan penting sekaligus landasan moral dan politik bagi pemerintah kota dalam melangkah menjalankan kebijakan anggaran melalui rancangan qanun tentang perubahan APBK tahun anggaran 2026,” kata Irwansyah.

Pada kesempatan itu, dewan berharap setiap masukan, kritik, serta rekomendasi dari fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti secara bijaksana oleh pihak eksekutif demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.

Lebih lanjut, Irwansyah menyampaikan bahwa dengan sisa waktu pelaksanaan anggaran kurang lebih tiga bulan, pemerintah perlu memastikan kesepakatan yang telah dicapai segera diterjemahkan ke dalam langkah pelaksanaan yang konkret.

“Kecepatan menjadi penting, namun harus berjalan seiring dengan ketelitian, kepatuhan, dan kualitas pelaksanaan. Pada akhirnya, yang kita kehendaki bukan sekadar selesainya proses penganggaran, melainkan terwujudnya pembangunan yang lebih responsif, pelayanan publik yang semakin baik, dan manfaat yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan secara ringkas sejumlah perubahan dalam Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama.

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.568.776.482.829, mengalami peningkatan sebesar Rp256.799.927.055 atau 19,57 persen dari pendapatan daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp1.311.976.555.774.

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.578.660.138.691, mengalami peningkatan sebesar Rp259.483.582.917 atau 19,67 persen dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni sebesar Rp1.319.176.555.774.

“Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12.683.655.862 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000,” kata Illiza.[]

Apa reaksi Anda?

Komentari!

Artikel Terkait

Load More Posts Loading...No more posts.